SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polsek Buduran bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Sidoarjo menggerebek home industri penyulingan atau pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram di Desa Entalsewu Kecamatan Buduran, Kamis (13/8).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik usaha ilegal yakni tersangka Ahmad Saifulloh alias Bowo (26) warga RT 12 RW 03 Desa Entalsewu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kapolsek Buduran Kompol Sutopo Prayitno menjelaskan, penggerebekan pengoplosan elpiji ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan industri penjualan tabung elpiji di Desa Entalsewu yang berada di rumahan.
Sebab, harga elpiji 12 kilogram dijual lebih murah dibanding harga pasaran. Selain itu, banyak warga sekitar yang mencium bau gas elpiji seperti bocor yang berasal dari rumah Bowo.
“Tersangka Bowo mendapat keuntungan sebesar Rp 70 ribu per tabung 12 kilogram dari kegiatan ilegal ini. Tabung elpiji 12 kilogram ini, dijual tersangka di Desa Entalsewu seharga Rp. 130 ribu pertabung atau lebih murah dari harga aslinya yang mencapai Rp. 150 ribu per tabung," ujarnya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Di hadapan polisi, Bowo mengaku usaha illegal dengan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram ini sudah dijalani sejak 4 bulan lalu. Dia melakukan dibantu 2 temannya. Cara pengoplosannya juga sederhana yakni elpiji 3 kilogram dipanaskan lebih dulu dalam bak menggunakan heater sebelum disalurkan menggunakan regulator ke tabung gas elpiji 12 kilogram. Agar gas yang dipindahkan tak meledak, maka dilakukan proses pendinginan ke bak yang berisi es balok.
"Saya pernah melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi tahun 2014 lalu dan sempat di tangkap oleh pihak berwenang. Tapi, saya hanya dapat teguran saja," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 UU nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas) dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (nni/sho)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News