SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Situbondo, Provinsi Jawa Timur dan Bea Cukai menyita menggelar operasi di beberapa ruko dan kios-kios yang tersebar di masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan tersebut berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal selama satu bulan.
Baca Juga: Cegah PMK Menyebar, Pemkab Situbondo Tutup Sementara Seluruh Pasar Hewan
Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendi mengatakan, operasi tersebut dilakukan sejak 27-31 April 2024 dan berhasil menyita rokok ilegal dari beberapa kios masyarakat.
"Hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal di Kabupaten Situbondo sejak 27 April sampai 31 April berhasil menyita 74.266 batang dan berpotensi merugikan negara Rp 40 juta," tuturnya, Rabu (5/6/2024).
Efendi menyebut, operasi rokok ilegal itu bertujuan untuk menyadarkan masyarakat dan menjadi pengingat agar tidak menjual rokok ilegal.
Baca Juga: Dosen Unars Sebut Hutan Gundul Jadi Penyebab Banjir Bandang di Kendit Situbondo
"Ribuan rokok ilegal terdapat di kios-kios yang tersebar di masyarakat, setelah dilakukan razia kami melakukan sosialisasi kepada penjual untuk tidak menjualnya kembali," jelasnya.
Ia juga menyebut, pihaknya akan kembali melakukan razia bersama Bea Cukai Jember cabang Situbondo dalam waktu dekat. Selain itu, Efendi juga mengatakan, peran masyarakat sangat dibutuhkan, untuk memberikan informasi kios-kios penjual rokok.
"Menjual rokok ilegal itu melanggar hukum dan merugikan negara sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi dan operasi," katanya.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Lebih lanjut, Efendi juga mengingatkan, bahwa penjual rokok ilegal akan terancam hukuman penjara, apabila mengabaikan imbauan pemerintah. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News