Berpotensi Rugikan Negara Sebesar Rp40 Juta, Satpol PP Situbondo Sita 74.266 Batang Rokok Ilegal

Berpotensi Rugikan Negara Sebesar Rp40 Juta, Satpol PP Situbondo Sita 74.266 Batang Rokok Ilegal Satpol PP bersama Bea Cukai saat melakukan penyitaan ribuan rokok ilegal siap edar. Foto: Dok. Satpol PP Situbondo

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satpol PP, Provinsi Jawa Timur dan menyita menggelar operasi di beberapa ruko dan kios-kios yang tersebar di masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan tersebut berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal selama satu bulan.

Kepala Satpol PP, Sopan Efendi mengatakan, operasi tersebut dilakukan sejak 27-31 April 2024 dan berhasil menyita rokok ilegal dari beberapa kios masyarakat.

"Hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal di Kabupaten sejak 27 April sampai 31 April berhasil menyita 74.266 batang dan berpotensi merugikan negara Rp 40 juta," tuturnya, Rabu (5/6/2024).

Efendi menyebut, operasi rokok ilegal itu bertujuan untuk menyadarkan masyarakat dan menjadi pengingat agar tidak menjual rokok ilegal.

"Ribuan rokok ilegal terdapat di kios-kios yang tersebar di masyarakat, setelah dilakukan razia kami melakukan sosialisasi kepada penjual untuk tidak menjualnya kembali," jelasnya.

Ia juga menyebut, pihaknya akan kembali melakukan razia bersama Jember cabang dalam waktu dekat. Selain itu, Efendi juga mengatakan, peran masyarakat sangat dibutuhkan, untuk memberikan informasi kios-kios penjual rokok.

"Menjual rokok ilegal itu melanggar hukum dan merugikan negara sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi dan operasi," katanya.

Lebih lanjut, Efendi juga mengingatkan, bahwa penjual rokok ilegal akan terancam hukuman penjara, apabila mengabaikan imbauan pemerintah. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO