Gerebek Gudang Miras di Malang, Sekali Produksi Raup Untung Rp3-4 Juta

"Dalam sekali produksi pelaku bisa menghasilkan Trobas (jenis minuman keras ilegal) sebanyak sekitar 800 liter," ungkapnya dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024).

Imam mengatakan, dalam sebulan pelaku dapat memproduksi 32.000 liter miras, dengan keuntungan Rp3-4 juta sekali produksi.

"Hasil produksinya itu diedarkan sendiri oleh pelaku di kawasan Kabupaten Malang dan Kota Malang," tuturnya.

Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Gerebek Gudang Miras di Malang, Sekali Produksi Raup Untung Rp3-4 Juta - Halaman 2