Ringkasan Berita
- Polres Malang menetapkan 4 tersangka (A, Z, Y, dan M) atas kasus pengeroyokan dan perusakan terhadap wisatawan Surabaya di Pantai Wediawu pada 5 Mei 2026. Tiga tersangka telah ditahan, sementara satu (M) baru ditetapkan sebagai tersangka.
- Insiden dipicu oleh lagu yang diduga menyinggung suporter Aremania, kemudian tersangka M menghasut massa ke lokasi penginapan korban. Massa melakukan pelemparan dan merusak 6 kendaraan roda empat, menyebabkan 6 dari 72 wisatawan luka-luka.
- Enam mobil yang dirusak ternyata milik warga setempat, bukan milik wisatawan, sehingga terdapat dua laporan polisi dalam kasus ini. Penyidik masih mengidentifikasi jumlah pelaku melalui 12 titik CCTV dan telah memeriksa 20 saksi.
- Tersangka A, Z, dan Y dijerat Pasal 262 KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 521 KUHP (perusakan). Sementara tersangka M dijerat Pasal 246 KUHP (penghasutan) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang menetapkan empat orang pelaku pengeroyokan dan perusakan wisatawan asal Surabaya yang terjadi di Pantai Wediawu, Kabupaten Malang, pada Selasa (5/5/2026) kemarin.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, tiga pelaku itu inisial A, Z, dan Y telah ditangkap dan ditahan. Sementara satu orang inisial M baru ditetapkan tersangka hari ini.
Akibat dari peristiwa tersebut, enam kendaraan roda empat rusak dan enam dari 72 wisatawan mengalami luka-luka.
“Yang telah ditetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni A, Z, dan Y. Sedangkan, satu lainnya berinisial M ditetapkan hari ini sebagai tersangka semuanya dari Malang Raya,” ujar Taat di Mapolres Malang, Jumat (8/5/2026).
Kapolres Malang menjelaskan, kejadian itu bermula saat sejumlah wisatawan asal Surabaya menyanyikan lagu dengan lirik yang diduga menyinggung suporter Aremania.
Kemudian, pelaku dengan inisial M melakukan provokasi dan mengajak massa ke lokasi penginapan para korban. Sesampainya di lokasi kejadian, massa melakukan pelemparan dan merusak kendaraan roda empat.
“Dia (M) menghasut, mengajak kelompok masa menuju ke lokasi peristiwa,” ujarnya.
Hingga saat ini, Polres Malang masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jumlah keseluruhan massa yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pengrusakan.
Selain itu, AKBP M Taat, mengungkap satu dan enam mobil sasaran pengrusakan bukan bagian dari kendaraan yang digunakan oleh wisatawan, melainkan milik warga setempat. Sehingga terdapat dua laporan dalam kasus tersebut.
“Kebetulan mobil itu milik masyarakat dan berada di lokasi (saat kejadian berlangsung) sehingga penanganan kasus ini didasarkan pada dua laporan polisi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka A, Z, dan Y dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.
Kemudian, tersangka M dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan.
“Jumlahnya sekitar 100 tetapi ini masih perkiraan dengan melakukan identifikasi terhadap 12 titik CCTV. Lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa 20 orang,” ungkapnya.(*)










