Ringkasan Berita
- Polisi berhasil menangkap tersangka DN (25) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pencurian PlayStation 4 di sebuah rumah di Kecamatan Pakis, Malang, dilaporkan.
- Barang bukti PlayStation 4 berhasil diamankan setelah tersangka menjualnya seharga Rp850 ribu; total kerugian korban ditaksir Rp4,5 juta.
- Pelaku diduga masuk melalui jendela belakang yang tidak terkunci saat rumah kosong, mengambil konsol dari ruang tamu, lalu keluar lewat jalur sama.
- Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, sementara penyidikan masih berjalan.
- Kapolres mengimbau masyarakat mengunci semua akses rumah saat ditinggalkan untuk meminimalkan peluang kejahatan.
MALANG,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Pakis mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Kecamatan Pakis.
Seorang pelaku berinisial DN (25) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, pada Jumat (26/6/2026) malam.
Akibat kejadian itu, korban berinisial PP (29) kehilangan satu unit PlayStation 4 dengan nilai kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku. Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Pakis," kata Budiono, Senin (29/6/2026).
Budiono menjelaskan, aksi pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bersama keluarganya. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang yang tidak terkunci.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dengan masuk melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit PlayStation 4 yang berada di ruang tamu, kemudian keluar melalui jalur yang sama," jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah menjual PlayStation hasil curian kepada rekannya seharga Rp850 ribu. Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit PlayStation 4 untuk kepentingan penyidikan.
"Motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual barang hasil curian. Saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan proses penyidikan masih terus berjalan," ujar Budiono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Budiono juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memastikan seluruh akses masuk rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu maupun jendela rumah terkunci dengan baik ketika ditinggalkan. Langkah sederhana tersebut dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan," pungkasnya.










