SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial RS (49) mengkonsumsi sabu di tengah keramaian di sebuah taman yang berada di Kabupaten Sumenep.
Warga yang mencurigai pelaku, langsung melaporkan warga asal Desa Kolor, Kecamatan/Kabupaten Sumenep ke polisi.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
"RS berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan RS bermula warga mencurigai gerak-gerik RS di taman yang berada di Desa Kolor, Minggu (9/6/2024).
Warga melihat RS menghisap sesuatu dalam plastik kecil yang diduga sebagai sabu di tengah keramaian orang.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Polisi yang menerima laporan itu, langsung ke lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas lalu menangkap dan menggeledah RS.
Polisi menemukan barang bukti di saku celana kanan depan berupa dua plastik klip kecil berisi sabu, dan dua poket plastik klip kecil berisi Inex, yang terbungkus plastik berwarna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebungkus rokok berisi satu poket sabu dibungkus tisu.
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," tuturnya.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News