Nyabu di Tempat Umum, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Nyabu di Tempat Umum, Warga Sumenep Ditangkap Polisi Pelaku berinisial RS (49) beserta barang bukti yang ditemukan oleh polisi. Foto: Ist.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial RS (49) mengkonsumsi di tengah keramaian di sebuah taman yang berada di Kabupaten .

Warga yang mencurigai pelaku, langsung melaporkan warga asal Desa Kolor, Kecamatan/Kabupaten ke polisi.

"RS berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satres Polres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres AKP Widiarti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/6/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan RS bermula warga mencurigai gerak-gerik RS di taman yang berada di Desa Kolor, Minggu (9/6/2024).

Warga melihat RS menghisap sesuatu dalam plastik kecil yang diduga sebagai di tengah keramaian orang.

Polisi yang menerima laporan itu, langsung ke lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas lalu menangkap dan menggeledah RS.

Polisi menemukan barang bukti di saku celana kanan depan berupa dua plastik klip kecil berisi , dan dua poket plastik klip kecil berisi Inex, yang terbungkus plastik berwarna hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebungkus rokok berisi satu poket dibungkus tisu.

"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa tersebut adalah miliknya," tuturnya.

Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO