MALANG, BANGSAONLINE.com - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) menggelar demo, dan menuntut Bupati Malang, Sanusi, untuk meminta maaf terkait kegagalan program UHC (Universal Health Coverge). Aksi dilakukan di Kantor Bupati Malang, lalu berlanjut ke gedung dewan dan di kantor kejaksaan, Senin (10/6/2024).
Ketua Grib Malang, Damanuri Jab, menganggap kegagalan program UHC tidak sesuai dengan realita yang terjadi di masyarakat. Pasalnya, Sanusi selaku bupati telah mencabut layanan BPJS PBID.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
"Bupati terang terang melakukan penipuan, pada Pada Agustus 2024 layanan BPJS untuk pasien telah dicabut (dinonaktifkan) padahal BPJS merupakan syarat dari program tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, kata Jab, Pemkab Malang menerima penghargaan UHC yang diterima pada acara UHC Awards 2023 di Balai Sudirman, Jakarta. Penghargaan itu diberikan atas klaim Kabupaten Malang telah siap memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu melalui jaringan puskesmas, RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang, RSUD Ngantang, serta berbagai klinik dan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS.
"Jelas ini manipulasi, Bupati Malang menyatakan bahwa cakupan UHC di Kabupaten Malang pada Maret 2023 mencapai lebih dari sembilan puluh tujuh persen dari total penduduk. Namun, realitas di lapangan pada Agustus 2023 menunjukkan situasi yang jauh berbeda," urai Jab.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
Lebih lanjut, Grib menyatakan masyarakat Kabupaten Malang mengalami penderitaan akibat penonaktifan layanan kesehatan bagi pasien BPJS PBID, yang merupakan bagian dari program UHC. Dalam aksi ini, Grib mengorasikan hutang Pemkab Malang kepada BPJS Kabupaten Malang yang signifikan, mencerminkan kegagalan pengelolaan anggaran daerah.
Kegagalan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengelolaan program UHC di Kabupaten Malang. Pemerintah pusat yang memberikan penghargaan atas dasar pencapaian yang dilaporkan, kini harus menilai kembali situasi di lapangan yang menunjukkan kegagalan dalam realisasi program tersebut.
Menanggapi tuntutan Grib hari ini, Pj Sekdakab Malang, Nurman Ramdasyah, mengakui bahwa program UHC ada beberapa permasalahan data yang harus diperbarui kembali.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
"Kalo penghargaan itu hak pemerintah pusat berikan ke pemkab, Namun kalo terkait UHC memang belum berjalan maksimal , dan kita masih melalukan penyempurnaan," ujarnya saat dikonfirmasi. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News