Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua , Rusdi Sutejo, mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Penerbitan SK ini untuk memberikan kepastian kepada Kades agar bisa bekerja dengan tenang karena sudah mengantongi surat perpanjangan masa jabatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah

Ia meminta Pemkab Pasuruan untuk tidak menunda penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sebab, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga sudah disahkan.

“Ada baiknya Pemkab untuk segera menuntaskan proses perpanjangan kepala desa, karena daerah lain banyak yang sudah melaksanakan. Bahkan, di beberapa kabupaten dan kota lain, SK perpanjangan sudah dibagikan ke para kepala desa,” katanya.

Bahkan, kata Rusdi, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi

Dalam surat edaran itu, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal, khususnya mengenai Kepala Desadan BadanPermusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56. Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118.

Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mula Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 (dua) tahun. Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024. .g Terhadap frasa "dapat diperpanjang" sebagaimana Pasal 18 huruf e.

“Pemkab mau menunggu apalagi, toh dari Kemendagri sudah jelas aturannya. Apa yang menjadi penghambat atau kendala kalau dari pusat sudah ada ketentuannya. Sudah segera realisasikan saja SK perpanjangan masa jabatan kades,” urai Rusdi.

Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan, Muh Yudi Iswanto, menyatakan para kepala desa dan BPD di Kabupaten Pasuruan memang resah karena belum ada kejelasan terkait dengan perpanjangan masa jabatan.

“Maka dari itu, hari ini, kami dan teman - teman AKD bertemu dengan Pj Bupati Pasuruan untuk segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan. Daerah lain sudah dikeluarkan soalnya,” katanya.

Dia menyampaikan, awalnya, Pemkab Pasuruan ragu untuk memberikan sikap. Namun, akhirnya ada janji untuk segera dirapatkan setelah disodorkan tentang surat edaran Kemendagri untuk segera melakukan perpanjangan masa jabatan.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun

“Intinya Pemkab menyanggupi untuk segera menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan. Pemkab berjanji minggu minggu ini akan diberikan kabar sebagai tindaklanjut dari pertemuan hari ini,” pungkasnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO