Pemkab Sumenep Larang Penggunaan Kantong Kresek untuk Bungkus Daging Kurban

Pemkab Sumenep Larang Penggunaan Kantong Kresek untuk Bungkus Daging Kurban Ilustrasi

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk bungkus daging kurban dalam perayaan 1445 Hijriah.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik sekali pakai.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Dalam SE yang ditandatangani Bupati , Achmad Fauzi, disebutkan bahwa larangan itu sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah.

"Untuk melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat," kata Fauzi dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024)

Ia menjelaskan, ada lima imbauan yang diberikan oleh Pemkab dalam menyambut hari raya kurban, yaitu larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk bungkus daging kurban.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

Kedua, mengganti kantong plastik sebagai wadah kurban dengan menggunakan bahan alami, seperti daun pisang atau daun jati, wadah anyaman bambu, atau wadah lainnya yang tidak menimbulkan sampah plastik. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO