SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk bungkus daging kurban dalam perayaan Iduladha 1445 Hijriah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik sekali pakai.
Baca Juga: Dinkes P2KB Sumenep Catat Kasus 1.323 Kasus DBD Sepanjang Tahun 2024
Dalam SE yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, disebutkan bahwa larangan itu sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah.
"Untuk melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat," kata Fauzi dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024)
Ia menjelaskan, ada lima imbauan yang diberikan oleh Pemkab Sumenep dalam menyambut hari raya kurban, yaitu larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk bungkus daging kurban.
Baca Juga: Kacabdin Pendidikan Jatim Sumenep Ngaku Sudah Panggil Oknum Guru SMAN 1 Arjasa yang Jarang Ngajar
Kedua, mengganti kantong plastik sebagai wadah kurban dengan menggunakan bahan alami, seperti daun pisang atau daun jati, wadah anyaman bambu, atau wadah lainnya yang tidak menimbulkan sampah plastik. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News