Selain itu, tersangka diduga tidak menyampai SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016-Desember 2017.
"Tersangka juga menyampaikan SPT Tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017," ujar Ardina.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Berdasarkan pasal tersebut, RS terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.










