Terobos Lampu Merah di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Ditilang Polisi

Terobos Lampu Merah di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Ditilang Polisi Sopir bus Harapan Jaya saat menerima surat tilang dari Satlantas Polres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Sebuah bus menerobos lampu merah yang berada di simpang empat rumah sakit lama Tulungagung.

Aksi bus ugal-ugalan itu, sempat terekam kamera warga, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi

Kasatlantas , AKP Jodi Indrawan mengatakan, kejadian itu, terjadi pada Rabu (12/6/2024) sore. Saat itu, kondisi lampu merah tengah menyala, sedangkan bus dengan nomor polisi AG 7892 US yang dikemudikan oleh Murni Soraya, melaju dengan kencang dari arah Selatan menuju Utara.

"Pelanggaran itu sempat direkam video oleh masyarakat, kemudian dilaporkan ke anggota kami," kata Jodi, Kamis (13/6/2024)

Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, Jodi mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan cara datang ke garasi bus yang berada di Tulungagung.

Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Sepeda Motor di Jalanan Kota Kediri, Satu Tewas

Sopir bus dinilai telah melanggar Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Aksi ugal-ugalan di jalan termasuk menerobos lampu merah ini sangat berbahaya, bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi juga penumpang dan pengendara yang lain," jelasnya.

Menurutnya, selain mendapat tilang, pengemudi juga mendapatkan sanksi skorsing selama tujuh hari oleh perusahaan otobus.

Baca Juga: Siap-Siap, Operasi Zebra Semeru 2023 di Surabaya Dimulai Selama 14 Hari! Ini Sasarannya

Semoga sanksi ini bisa menjadi efek jera. Ingat keselamatan di jalan adalah tanggung jawab semua orang," ujarnya.

Jodi berharap, seluruh sopir angkutan umum tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas atau ugal-ugalan di jalan raya. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas, jika kedapatan melanggar lalu lintas.

Sementara itu, sopir bus , Murni Soraya meminta maaf kepada masyarakat dan kepolisian. Ia mengaku, menerima sanksi dari kepolisian maupun dari perusahaannya.

Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba di Tulungagung Ditangkap

"Saya Murni Soraya minta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat karena telah melanggar lampu merah perempatan rumah sakit lama," kata Murni. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO