PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Purwodadi mengamankan 3 pelaku curanmor beserta penadahnya di sebuah warung kopi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (21/6/2024) pukul 00.30 WIB.
Ketiga tersangka adalah GS (52) selaku pelaku curanmor, warga Perum Villa Jasmin blok A-4 No. 2, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dan 2 orang pria selaku penadah, yakni CB (50) warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dan DY (44) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Sedangkan korban seorang pria bernama Nuamirul Abidin (20) warga Jl. KH. Saman Hudi, warga Kelurahan Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto menjelaskan pencurian motor itu terjadi pada 15 Juni 2024 pukul 09.30 WIB.
Korban dan pelaku GS awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban. Mereka menuju Kantor Imigrasi Malang untuk membuat paspor korban yang dijanjikan oleh GS. Janjinya selesai dalam waktu 1 hari, karena mempunyai kenalan orang dalam imigrasi.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
"Sesampainya di wilayah Dusun Parelegi, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, korban meminta untuk berhenti di Masjid Al-Hidayah untuk melaksanakan sholat dzuhur. Pada saat di parkiran masjid, pelaku tidak ikut melaksanakan sholat karena mengaku nonmuslim dan akan menjaga sepeda motor serta barang-barang milik korban yang ada di dalam tasnya,” tutur kapolsek.
Selanjutnya saat korban akan memasuki masjid, GS meminta izin meminjam sepeda motor korban untuk membeli stopmap dan akan segera kembali.
"Tetapi sampai korban selesai sholat, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi," ucap Pujianto.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Berbekal infomasi, Unit Reskrim Polsek Purwodadi lalu melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku GS di sebuah warung kopi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di rumahnya berupa ijazah dan dompet yang berisi identitas korban.
Saat diinterogasi, GS mengaku sudah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp4 juta. Begitu juga handphone korban dijual dengan harga Rp1 juta kepada CB dan DY. Mereka akhirnya diringkus oleh petugas.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
"Dari hasil interogasi, CB memberikan keterangan bahwa sepeda motor korban telah dijual secara terpisah di pasar loak dengan hasil penjualan sebesar Rp3 juta, sedangkan handphone dijual ke temannya DY dengan harga Rp1.650.000.
"Dan DY juga berhasil diamankan beserta barang bukti," tandasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah BPKB sepeda motor Honda Vario nopol W 5129 NBR. Kemudian dosbook handphone merk Infinix zero 30 warna sunset gold.
Baca Juga: UMKM Kue Pia di Gempol Pasuruan Curhat Terdampak Covid-19, Khofifah Janji akan Beri Perhatian Lebih
Selain itu juga 1 buah handphone merk Infinix zero 30 warna sunset gold. Kemudian ijazah dan dompet yang berisi identitas milik korban.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP serta pasal 480 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan serta penadah barang hasil kejahatan. (maf/par)
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News