Nurochman Siap Mundur dari Caleg DPRD Terpilih Hasil Pemilu untuk Maju Jadi Bacawali Kota Batu

Pada pasal itu, tertulis bahwa: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".

Secara hitung-hitungan jika Nurochman tidak mengundurkan diri sebagai anggota dewan, sudah dipastikan ia akan menjadi Ketua DPRD Kota Batu karena PKB menang dalam Pileg 2024.

Menanggapi hal itu, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku. 

Sebagai kader partai, siapapun harus siap dan patuh menerima konsekuensi tersebut.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Nurochman Siap Mundur dari Caleg DPRD Terpilih Hasil Pemilu untuk Maju Jadi Bacawali Kota Batu - Halaman 2