Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan terbangun di Kota Agropolitan mendapat perhatian serius dewan. Seluruh fraksi menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rapat paripurna, Senin (11/5/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menegaskan aturan ini mendesak untuk menahan laju alih fungsi lahan di tiga kecamatan.
"Kota Batu ini ibarat lahan emas yang terus jadi incaran investor. Tanpa aturan kuat, sawah-sawah produktif kita akan terus berubah menjadi beton," ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Ia mencontohkan kawasan persawahan di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, yang harus diproteksi sebagai lumbung padi. Ditekankan pula bahwa Raperda LP2B akan menjadi payung hukum agar lahan produktif tidak mudah dialihkan.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menyatakan Raperda ini akan berfungsi sebagai benteng menjaga lahan pangan pokok.
"Kalau ada pihak yang ingin menyulap sawah menjadi perumahan, ya tidak bisa. Lahan itu harus tetap menghasilkan padi secara berkelanjutan demi ketahanan pangan daerah," katanya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu menunjukkan luas lahan padi tahun 2025 naik 9,94 persen menjadi 553,28 hektare dibanding 2024.
Namun, produksi Gabah Kering Giling (GKG) justru turun 6,81 persen atau berkurang sekitar 249,32 ton. Penurunan produktivitas di tengah penambahan luas tanam menjadi sinyal perlunya regulasi ketat untuk menyelamatkan kualitas lingkungan pertanian. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




