ilustrasi
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mukti Sunarto (39) alias Togek ditangkap SatReskoba Polres Lamongan Rabu (19/8). Warga Brondong Kelurahan Brondong, Paciran ini ditangkap karena kedapatan menyimpan ribuan pil koplo. Menariknya, untuk mengelabui petugas, ia menyembunyikan 1.000 butir pil yang masuk daftar G tersebut di semak-semak kuburan desa setempat.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, ditangkapnya kurir sekaligus penjual pil koplo tersebut bermula saat polisi dari ResKoba Polres Lamongan melakukan patroli dan mendapat informasi kalau di Desa Tegal Sari tepatnya di area pemakaman warga akan ada transaksi pil koplo.
BACA JUGA:
- Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sidoarjo Amankan 25 Tersangka
- Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan
- Pemkab Jember Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalisat, Bupati Fawait Tekankan Peran Penting ini
- Mendes Yandri Ajak JKSN dan Pergunu Bentuk Satgas Anti Narkoba dan Judol
Mendapat laporan ini, petugas Reskoba lakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang yang tengah menunggu seseorang. Tidak mau berlama-lama, polisi kemudian melakukan penangkapan. KasatReskoba Polres Lamongan, AKP Andik Lilik menyatakan, saat ditangkap pelaku sempat mengelak. "Petugas hanya menemukan uang Rp 102 ribu di saku pelaku," ungkapnya.
Namun upaya pelaku menutupi barang-bukti pil koplo ini terbongkar berkat pancingan polisi dengan menghubungi salah satu anak buahnya. "Dari sinilah terbongkar di mana pelaku menyembunyikan pil-pil tersebut, yakni di semak-semak makam warga," jelasnya.
Karena terbukti menyimpan ribuan pil koplo, pelaku langsung dikeler guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Lamongan. (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




