BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada

BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - David Bangun selaku Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus SIM. Hal itu selaras dengan pernuataan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

David menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.

Baca Juga: JKN Jadi Andalan Keluarga Mahasiswi dari Kandat untuk Atasi Masalah Kesehatan

"Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali," jelas David.

BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.

Maka dari itu pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada tahun 2024.

Baca Juga: Warga Kandat ini Bersyukur Jadi Peserta JKN, Semua Anggota Keluarganya Dimudahkan dalam Berobat

Nantinya, pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM.

David mengatakan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM tidak perlu khawatir karena akan ada petugas BPJS di seluruh kantor polda.

Apabila belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka dapat dilakukan pendaftaran yang dapat dipandu oleh petugas.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Peroleh Layanan Terbaik

Terdapat sejumlah daerah yang sudah melakukan uji coba penerapan aturan ini dimulai dari Senin 1 Juli 2024 hingga Senin 30 September 2024.

Adapun daerah yang melakukan uji oba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Warga Ngasem Kediri Percayakan JKN untuk Pengobatan Keluarganya

Berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM:

1. Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif

2. Formulir pendaftaran SIM

Baca Juga: Pedagang Ayam Potong Asal Kediri Bersyukur Pengobatan Suaminya Ditanggung Penuh Program JKN

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

Baca Juga: Status Kepesertaan JKN Non-Aktif? Kepala BPJS Kesehatan Malang Imbau Tetap Tenang

6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmanis dan rohani

7. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

(ans)

Baca Juga: Peserta JKN ini Akui Layanan BPJS Kesehatan Semakin Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO