SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua orang pria berinisial DPP (23) warga Barata jaya Surabaya bersama rekannya, RA (46) warga Kampung Malang, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah menyita satu poket sabu-sabu seberat 9,789 gram,
Kedua pria tersebut, ditangkap di tempat berbeda. DPP ditangkap saat berada di Jalan Ngagel Tirto Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita handphone. Saat itu, DPP hendak mengambil ranjauan sabu di Kahuripan Nirwana Sidoarjo.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Kami lakukan pengintaian di sana," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu (3/7/2024).
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan satu poket sabu di Jalan Kahuripan, Sidoarjo. Sementara, pengirim sabu tidak ditemukan.
Dari keterangan tersangka, dirinya membeli sabu tersebut patungan dengan RA. Tersangka DPP mentransfer sebesar Rp400 ribu, sisanya RA.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
"Kami tangkap RA di rumahnya. Mereka mengaku membayar uang muka Rp 1 juta dulu. Sisanya saat terjual habis," katanya.
Keduanya mengaku, mereka memberi narkoba itu dari seseorang berinisial D atau T. Mereka juga mengaku, bahwa sabu tersebut akan dibagi menjadi kemasan kecil.
"Masih kami lakukan pengembangan lagi untuk jaringan pengedar ini," pungkasnya. (rif)
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News