SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial AR (29) diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah kedapatan menyimpan sebanyak 24 poket sabu dengan berat keseluruhan 16,578 gram.
Pria yang merupakan warga Kerembangan Jaya Utara ini, diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut dan menjualnya senilai Rp200 ribu per poket.
Baca Juga: Polsek Sawahan Dinilai Lamban, Baru Tangkap Pelaku Pemukulan Warga Banyu Urip Usai Korban Meninggal
"Tersangka menyembunyikannya di dompet batik," tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, kepada awak media, Rabu (10/7/2024).
Dari hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan narkoba itu dari seseorang berinisial I. Ia datang langsung ke daerah Rabesan, Madura, untuk membeli narkoba seberat 15 gram.
Lebih lanjut, Mifta mengatakan, narkoba itu dibeli dengan harga Rp12 juta dan di jual ke Surabaya, dengan kemasan yang lebih kecil.
Baca Juga: Saling Ejek saat Live TikTok, 6 Remaja Putri Baku Hantam di Depan Kantor Pemkot Surabaya
"Ia membeli seharga Rp 800 ribu per gramnya," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, dan sabu.
"Ia membagi menjadi 24 poket dan belum sempat diedarkan," ungkapnya. (rif)
Baca Juga: Tak Terlihat Beberapa Hari, Nenek Warga Tambak Wedi Surabaya Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News