SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menyelenggarakan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah. Tim perancang yang dipimpin Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Nasiroedin, membahas Raperda Trenggalek tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Airlangga itu juga dihadiri Kepala Bagian Hukum beserta staf jajaran dari Trenggalek, Sekretaris Bappeda Trenggalek dan seluruh staff, serta Tim Pokja Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Trenggalek mengajukan satu rancangan peraturan kepala daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Adapun tujuan rapat harmonisasi ini adalah agar rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten Trenggalek selaras dan berpedoman utuh.
Fungsional Perancang, Chaeruli Anugrah Dewanto, Heru Agung dan Yose Rizal selaku pokja memberikan beberapa analisis dan saran terhadap rancangan peraturan kepala daerah tersebut agar direvisi, antara lain menyarankan Pasal 11 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 agar dimasukkan dalam batang tubuh.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
“Dari tim perancang menanggapi bahwa Pasal 3 dan 4 disarankan untuk dijadikan satu pasal karena masih menjadi suatu kesinambungan dan juga mengingatkan Pasal 79 ayat 2 tentang acuan penyusunan rancangan awal RKPD silahkan tinggal nanti disesuaikan saja,” kata Chaeruli.
Kesimpulan dari rapat hari ini. Pokja Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim telah memberikan rekomendasi dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim Pemkab Trenggalek. Rapat tersebut berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh kedua belah pihak. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News