Mugianto, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek.
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Regulasi ini dirancang khusus untuk memberikan jaminan keamanan hukum bagi ekosistem koperasi beserta seluruh anggotanya.
“Karena ini menyangkut dengan perlindungan koperasi dan usaha mikro yang ada di Kabupaten Trenggalek, tentunya kami ingin bagaimana koperasi yang ada di Trenggalek dan usaha mikro yang ada di Trenggalek itu merasa ada perlindungan,” kata Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, seusai memimpin rapat kerja di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Jumat (5/6/2026).
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa perda ini nantinya akan menjadi landasan legal formal yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk melakukan intervensi positif, seperti mempermudah akses permodalan hingga memangkas birokrasi perizinan bagi pelaku usaha mikro.
“Perlindungan nanti macam-macam, banyak sekali nanti yang bisa diterjemahkan di perda ini,” tambahnya.
Salah satu poin krusial yang diatur dalam raperda inisiatif Komisi II DPRD Trenggalek ini adalah pengetatan pengawasan. Ke depan, pemerintah daerah tidak ingin lagi kecolongan oleh operasional koperasi yang tidak sehat atau menyimpang.
Pihak legislatif mewajibkan setiap koperasi yang beroperasi di wilayah Trenggalek untuk menyetorkan tiga jenis laporan berkala kepada pemerintah daerah, meliputi laporan triwulan, laporan per semester, dan laporan tahunan
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




