SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proses hukum kasus tindak asusila yang diduga dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy, Hidayatullah Fuad Basyaiban, terhadap korban yang merupakan santriwatinya terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo belum melimpahkan berkas perkara tindak pidana asusila itu ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
“Proses penanganannya, kita baru terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Belum ada surat lainnya, artinya penyidikan masih berproses," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Nantinya, proses lebih lanjut akan diinformasikan oleh penyidik. Dalam proses SPDP, disebutkan olehnya Jaksa P16 akan ditunjuk untuk mengawal proses penyidikan kasus tersebut.
Hidayatullah Fuad Basyaiban resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2024, dan dilakukan penahanan pada 26 Juni 2024 di Rutan Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Dalam penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo dan Pasal 6 huruf a dan atau b UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut Hafidi, mulai dari Januari hingga Juni 2024, kasus tindak pidana pelecehan seksual atau asusila terhadap perempuan maupun anak sudah masuk 15 perkara ke Kejari Sidoarjo. Meski begitu, kasus yang masuk dalam semester awal ini mengalami penurunan dibandingkan dengan semester awal tahun lalu (2023), dan rata-rata pelaku dan korban masih sepantaran.
“Paling banyak dilakukan oleh kekasihnya atau teman seusianya. Kebanyakan terjadi di lingkungan SMA sederajat. Kalau guru ke muridnya, baru kali ini kami tangani. Mungkin sebelumnya sudah ada, tapi tidak sampai ke kejaksaan," paparnya.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Oleh karena itu, Kejari Sidoarjo menginisiasi program pencegahan bertajuk 'Jaksa Masuk Sekolah' menanggapi maraknya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Program yang sudah berjalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terhadap siswa dan siswi mengenai apa saja yang berpotensi terjerat hukum, dengan harapan mereka bisa mengetahui dan mengantisipasi hal tersebut, termasuk masalah pergaulan bebas juga. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News