Pemkab Probolinggo Terima Ganti Rugi Tol Rp2 Miliar

Pemkab Probolinggo Terima Ganti Rugi Tol Rp2 Miliar Pj Bupati Probolinggo saat menerima penyerahan ganti rugi tol. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, menerima uang ganti rugi Tol Probowangi senilai Rp2 miliar. Secara simbolis, penyerahan diterima di rumah dinas bupati pada Jumat (5/7/2024).

Penyerahan uang ganti rugi itu diberikan langsung oleh Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Probolinggo, Wasis Setyobudi, kepada Ugas Irwanto berupa nominal ganti rugi, dan luas yang terkena dalam papan ganti rugi.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Door To Door Serahkan Sertifikat Tanah di Probolinggo

Adapun, ganti rugi tanah aset milik Pemkab Probolinggo itu terletak di Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, dengan dua bidang tanah yakni seluas + 4659 meter persegi, dan 51 meter persegi.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Probolinggo, Wasis Setyo Budi, mengatakan dengan ditandatanganinya pelepasan aset itu berarti objek pengadaan tanah sudah terlepas dari pemerintah daerah setempat, dan beralih ke pihak yg membutuhkan untuk pembangunan Tol Probowangi.

“Prosesnya melalui dari pemberkasan dalam memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan hingga sampai ke pelaksanaan pembayaran ganti rugi berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku memang tidak singkat. Alhamdulillah UGR hari ini dapat terlaksana,” paparnya.

Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo

Sementara itu, Ugas menyambut baik acara penyerahan uang ganti rugi tol ke Pemkab Probolinggo. Ia menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah BPN dan PPK Tol yang bergerak cepat dalam proses ganti rugi, sehingga proses pembangunan jalan tol tanpa kendala. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO