Melalui Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Miliki Sertifikat Tanah

Melalui Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Miliki Sertifikat Tanah

BANGSAONLINE.com - Syaifudin bernafas lega. Tangannya menggenggam selembar yang ia terima langsung dari /, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/06/2024).

Sertifikat tanah ini mengakhiri perjuangannya selama 24 tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang ia diami di Sungai Ambawang, Kalimantan Barat. 

Baca Juga: Penantian Sejak 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi untuk Warga Kampung Nelayan Muara Angke

Sejak tahun 2000, Syaifuddin hidup dalam ketidakpastian karena tanah tersebut tak bisa disertifikatkan.

Syaifudin adalah salah satu warga yang terdampak kerusuhan Sambas pada tahun 1999 lalu. 

Ia beserta keluarganya terpaksa mengungsi dan tidak bisa kembali lagi karena faktor keselamatan.

Baca Juga: Pesan Wamen ATR/BPN saat Resmikan Gedung Arsip Kantah Kabupaten Majalengka

Pemerintah kala itu memutuskan merelokasi Syaifudin dan warga lainnya ke berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Kubu Raya. 

Namun ternyata, lokasi relokasi di Sungai Ambawang ini masih termasuk dalam kawasan hutan.

"Kita sudah beberapa kali mencoba mengurus sertipikat, tapi gagal terus. Katanya karena masuk kawasan hutan, padahalkan sejak tahun 2000 kawasan itu sudah ada orang yang tinggal di sana," kata Syaifudin.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat ke Masyarakat di Kampung Nelayan Muara Angke

Bertahun-tahun gagal mengurus sertifikat, Syaifuddin dan warga terdampak konflik lainnya menemukan solusi lewat program Reforma Agraria.

Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan "SK Biru" yang menjadi bukti bahwa permukiman mereka sudah dikeluarkan dari kawasan hutan.

Setelah itu, Kementerian ATR/ melalui Kantah Kabupaten Kubu Raya bisa mendaftarkan tanah di lokasi tersebut. 

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Serahkan 1.641 Sertifikat di Majalangka

Secara bertahap, sertifikat tanah yang kini berbentuk elektronik akan diserahkan pada masyarakat.

"Alhamdulillah perasaan saya senang. Mudah-mudahan nanti semua bisa disertipikatkan," harap Syaifudin.

Sebagai informasi, /Kepala , Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan lima sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kubu Raya. Sebanyak 10 sertipikat ini diberikan dalam bentuk yang merupakan kali pertama dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat. (afa/van)

Baca Juga: Arahan Menteri ATR/BPN ke Jajaran: Jangan Terpengaruh Opini Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO