Melalui Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Miliki Sertifikat Tanah

Melalui Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Miliki Sertifikat Tanah

BANGSAONLINE.com - Syaifudin bernafas lega. Tangannya menggenggam selembar yang ia terima langsung dari /, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/06/2024).

Sertifikat tanah ini mengakhiri perjuangannya selama 24 tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang ia diami di Sungai Ambawang, Kalimantan Barat. 

Baca Juga: Kanwil BPN Banten Gelar Pameran Invoasi Layanan Pertanahan

Sejak tahun 2000, Syaifuddin hidup dalam ketidakpastian karena tanah tersebut tak bisa disertifikatkan.

Syaifudin adalah salah satu warga yang terdampak kerusuhan Sambas pada tahun 1999 lalu. 

Ia beserta keluarganya terpaksa mengungsi dan tidak bisa kembali lagi karena faktor keselamatan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gelar Evaluasi Strakom dan Sosialisasi Penggunaan Portal Resmi

Pemerintah kala itu memutuskan merelokasi Syaifudin dan warga lainnya ke berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Kubu Raya. 

Namun ternyata, lokasi relokasi di Sungai Ambawang ini masih termasuk dalam kawasan hutan.

"Kita sudah beberapa kali mencoba mengurus sertipikat, tapi gagal terus. Katanya karena masuk kawasan hutan, padahalkan sejak tahun 2000 kawasan itu sudah ada orang yang tinggal di sana," kata Syaifudin.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Kenang Perjuangan Perempuan Indonesia di Peringatan Hari Ibu

Bertahun-tahun gagal mengurus sertifikat, Syaifuddin dan warga terdampak konflik lainnya menemukan solusi lewat program Reforma Agraria.

Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan "SK Biru" yang menjadi bukti bahwa permukiman mereka sudah dikeluarkan dari kawasan hutan.

Setelah itu, Kementerian ATR/ melalui Kantah Kabupaten Kubu Raya bisa mendaftarkan tanah di lokasi tersebut. 

Baca Juga: Penguatan Asta Cita Lewat MoU dengan Pertamina, Menteri ATR/BPN: Wajib Support, Jangan Menghambat

Secara bertahap, sertifikat tanah yang kini berbentuk elektronik akan diserahkan pada masyarakat.

"Alhamdulillah perasaan saya senang. Mudah-mudahan nanti semua bisa disertipikatkan," harap Syaifudin.

Sebagai informasi, /Kepala , Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan lima sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kubu Raya. Sebanyak 10 sertipikat ini diberikan dalam bentuk yang merupakan kali pertama dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat. (afa/van)

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO