SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang Suami berinisial GIT (37) warga Desa Lawak, Kecamatan Lamongan, tega menjual istrinya ke pria hidung belang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wini Angelin mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
“Menjatuhkan pidana terhadap Git selama empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan penjara,” kata jaksa Angelin di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa GIT melalui penasihat hukumnya, Victor Sinaga mengatakan, akan melakukan pledoi atau pembelaan pekan depan.
“Kami akan melakukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Sinaga.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Kejadian itu terjadi pada 13 Desember 2023, sekitar 17.40 WIB di salah satu hotel di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya. GIT bersama istrinya berinisial TIN, berangkat dari Lamongan menggunakan bus menuju ke Terminal Bungurasih. Kemudian, keduanya menuju ke hotel dengan menggunakan ojek, karena sudah ditunggu oleh pria hidung belang, PRA.
Tak tanggung-tanggung, GIT mendapatkan uang senilai Rp1,3 dari menjual istrinya, termasuk sewa kamar hotel dan uang rokok.
Kemudian, pasutri asal Lamongan itu masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan. Tak lama kemudian, PRA menyusul masuk ke kamar.
Baca Juga: Rumah di Sidoarjo Disatroni Maling, Satu Motor Honda Vario Raib
Setelah di dalam kamar, ketiganya mandi bergantian. Ironisnya, saat PRA dengan TIN berhubungan badan, ia masih berada di dalam kamar sambil melihat istrinya berhubungan badan dengan orang lain.
Jaksa Vini dalam dakwaannya, menyebutkan PRA menjanjikan kepada terdakwa bayaran Rp500-2 juta, untuk kencan sort time. Kemudian, biaya hotel dan rokok dan konsumsi ditanggung oleh pelanggan.
Selain itu, tarif berhubungan badan yang disepakati Rp800 ribu. Bahkan, Pra berjanji akan menambah uangnya setelah kencan. Namun, mereka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
TIN dan PRA diperiksa sebagai saksi, sedangkan GIT, diamankan sebagai pelaku tindak perdagangan orang. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News