SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah saksi dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo menyatakan negara tidak dirugikan dalam perkara mereka. Pasalnya, dana dimaksud telah masuk ke rekening setiap pegawai, lalu dipotong dan diserahkan kepada Siskawati.
Hal tersebut disampaikan beberapa saksi, seperti Setya Handaka selaku Kabid Pajak Daerah, dan Ninik Sulastri pada sidang kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Dikatakan Ninik, pemotongan insentif murni bersumber dari masing-masing pegawai yang telah menerima insentif sesuai kinerja. Kemudian diberikan sebagian untuk pemotongan insentif melalui pengambilan masing-masing pegawai.
"Iya potongan itu kami ambil dari rekening kami sendiri setelah insentif atau bonus kinerja masuk dan kami ambil sesuai nominal potongan untuk diberikan kepada terdakwa," ujarnya.
Dari pengakuannya, kuasa hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya, menegaskan bahwa KPK tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Jaksa penuntut umum KPK dalam kasus ini hanya menetapkan tiga tersangka, padahal sudah jelas disini banyak pihak terlibat dan sekali lagi saya tegaskan tidak ada kerugian negara kalau ngomong hukum yang bener," urai Erlan.
Apabila KPK tidak mau disebut tebang pilih, ia menyebut keterlibatan pihak lain harusnya diusut sesuai prosedur. Apalagi, banyak aliran uang yang mengalir ke beberapa instansi lain yang harusnya turut ditindak.
"Jadi pada prinsipnya pada intinya telah terjadi diskriminasi disini, perkara ini syarat akan politik. Apalagi Siskawati pegawai eselon berapa dan peran yang dilakukan juga hanya perintah pimpinan dan sebelumnya juga ada pegawai yang melakukan hal yang sama," katanya.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Ia menduga kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo menjadi pintu masuk urusan politik. Menurut dia, KPK harus berani menindaklanjuti sebuah kasus tanpa muatan apapun.(cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News