Kementerian ATR BPN dan Pemprov DKI Berhasil Lakukan Konsolidasi Tanah Vertikal Pertama di Indonesia

Kementerian ATR BPN dan Pemprov DKI Berhasil Lakukan Konsolidasi Tanah Vertikal Pertama di Indonesia

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Program Konsolidasi Tanah Vertikal pertama di Indonesia berhasil diwujudkan melalui kerja sama antara Kementerian ATR/

Khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Yayasan Buddha Tzu Chi.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

Sejak Juli 2024, sebanyak sembilan kepala keluarga (KK) telah menempati rumah susun di kawasan padat penduduk, yaitu Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

Melalui program Konsolidasi Tanah, Menteri ATR/Kepala , Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan agar dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat.

Setelah rumah susun empat lantai dengan bidang tanah seluas 90 meter persegi ini dibangun, setiap KK menghuni unit seluas 18 meter persegi, di mana sebelumnya setiap KK menempati rumah petak seluas 10 meter persegi.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Dari program ini, dihasilkan 1 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bersama; 1 Sertipikat Hak Pakai; dan 9 Sertifikat Hak Milik Sarusun.

Kartiwo (60) seorang pensiunan mengaku kehidupannya berubah 180 derajat usai berpindah ke unit rumah susun yang terletak di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat ini.

Sebelumnya, ia merasa rumahnya kumuh dan tidak layak huni mengingat letaknya di belakang Jalan Inspeksi Kali Grogol.

Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

“Jelas beda dari segi kesehatan, keindahan, berbeda 180 derajat. Sesuai motonya Yayasan Buddha Tzu Chi, saya harap ke depannya sehat keluarga, sehat lingkungan, sehat ekonomi. Alhamdulillah sehat lingkungan sudah tercapai jadi kami ingin juga sehat ekonominya,” ujar Kartiwo saat ditemui di unit rumah susunnya, Jumat (02/08/2024).

Ogin Akbar (28) yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online mengaku terkejut karena rumahnya dibangun megah meski berada di gang sempit.

Sebagai generasi milenial, Ogin Akbar menyambut baik penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik untuk program Konsolidasi Tanah Vertikal yang ia terima atas namanya sendiri.

Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita

“Untuk seusia saya, sertipikat elekkronik sangat bagus, simpel, ada di hp, kalau bisa diperluas lagi ke semua warga. Saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih atas bantuan ini, sangat berguna, sangat bermanfaat bagi keluarga saya untuk ke depannya,” ungkap Ogin Akbar.

Sebagai informasi, Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali tanah-tanah yang terpisah secara kepemilikan dan penggunaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Pada umumnya di Indonesia, program ini dilaksanakan secara horizontal.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Jadi Saksi Pelantikan Pejabat Generasi Pertama Kantor Komunikasi Kepresidenan

Namun, kepadatan penduduk di Jakarta mendorong pemerintah untuk melakukan penggabungan dan penataan secara vertikal dalam bentuk rumah susun atau apartemen.

Adapun program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah ini diresmikan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/, Embun Sari pada 3 Juli lalu. (afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO