SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Larangan mengenakan jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga memancing reaksi keras dari kalangan aktivis, dan pegiat sosial di daerah. Sebuah organisasi masyarakat yang menamakan diri Rumah Pancasila Sidoarjo mengecam aturan tersebut.
Sekretaris Rumah Pancasila Sidoarjo, Sujani, menganggap larangan dimaksud salah kaprah, tidak mencerminkan semangat Pancasila, dan berpotensi memancing kegaduhan publik. Penyeragaman pakaian Paskibraka diatur oleh BPIP melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai
Aturan tata pakaian diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap, Tampang Paskibraka. Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka.
“Kami Rumah Pancasila Sidoarjo, mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, sebagai langkah strategis mencegah bangkitnya gerakan melawan Pancasila, dan sikap Islamophobia di Indonesia," kata Sujani, Kamis (15/8/2024) petang.
Ia menyebut, kebijakan ini harus dihentikan karena bertentangan dengan Pancasila itu sendiri dan konstitusi negara.
Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden
“Bagaimanapun sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tutur pegiat sosial di Sidoarjo ini.
Kata dia, Pancasila terwujud juga dari tokoh-tokoh agama dan para ulama. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.
Selain itu, tegasnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman. Oleh karena itu, Sujani menegaskan, aturan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.
Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Pemuda di Surabaya Kritis Memilih Pemimpin
Ditegaskan Sujani, aturan penyeragaman soal tata pakaian dengan melarang pakai jilbab itu melanggar hak warga negara. Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih menggunakan hijab atau tidak, termasuk anggota Paskibraka, mereka juga memiliki hak yang sama.
Sujani menambahkan, meski menjadi petugas Paskibraka, tidak perlu melepas jilbab karena tidak mengganggu. Pada Upacara tahun-tahun sebelumnya juga banyak yang berjilbab dan tidak menimbulkan masalah.
"Jadi kebijakan pelarangan pemakaian jilbab itu harus dihentikan karena bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara," tandas Sujani, yang juga Ketua WAG Ruang Publik Sidoarjo (RPS) ini.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Ia pun mengimbau agar para orang tua yang anaknya dipaksa untuk melepas jilbab, untuk tidak ikut kegiatan tersebut.
“Kepada semua masyarakat yang beragama yang tidak setuju dengan kebijakan ini agar memberikan protes atas peraturan yg bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut,” pungkas Sujani. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News