Tujuan Menteri AHY Serahkan Sertifikat Elektronik untuk Kampung Adat Kranggan

Tujuan Menteri AHY Serahkan Sertifikat Elektronik untuk Kampung Adat Kranggan Warga Kampung Adat Kranggan saat menerima sertifikat elektronik.

KOTA BEKASI, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 di antara ke-12 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan Menteri ATR/, Agus Harimurti Yudhoyono () di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi pada Selasa (6/8/2024) siang merupakan sertifikat untuk Kampung Adat Kranggan. Sertifikasi terhadap kawasan kampung adat tersebut dilakukan dalam rangka menjaga warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah.

Bahrun (29) anak dari Kolot Kisan, sebutan bagi Tetua Adat Kranggan mengungkapkan harapannya setelah mendapatkan sertifikat untuk Kampung Adat Kranggan. Ia ingin mengembangkan kampung adatnya menjadi cagar budaya yang terbuka untuk dikunjungi wisatawan.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

“Alhamdulillah senang sekali ya. Ini adalah kehormatan buat kami. Ke depannya nanti kita akan kelola rumah adat ini menjadi salah satu cagar budaya dan juga destinasi wisata yang ada di Kota Bekasi. Pengelolanya dari masyarakat kampung adat, jadi pariwisata berbasis masyarakat. Jadi mudah-mudahan ini bisa didorong oleh sarana prasarana yang memadai,” ungkap Bahrun.

Kampung Adat Kranggan yang sudah eksis sejak abad ke-15 ini terletak di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Meski berada di pinggir kota metropolitan dengan pembangunan yang pesat, Kampung Kranggan masih mampu mempertahankan kearifan lokal dan tradisinya sampai saat ini.

Kampung ini dihuni oleh Masyarakat Kesepuhan Kranggan yang masih menjunjung tinggi adat istiadat dan memelihara tradisi secara turun-temurun. Sebelum adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bahrun mengaku pengurusan sertifikat sulit untuk dilakukan. Hingga pada tahun 2023, Museum dan Rumah Adat seluas 5.750 meter persegi dan 1.125 meter persegi tersebut akhirnya disertifikatkan dan diterbitkan nya.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

“Selama ini kita memang menunggu dan menunggu. Pada tahun 2000-an masyarakat Kampung Kranggan mencoba membuat sertifikat, namun sulit. Tapi alhamdulillah ada program PTSL, sertifikatnya kita dapat sekarang. Luar biasa,” tutur Bahrun.

Adapun pada kesempatan yang sama, Menteri menyerahkan 12 yang terdiri dari 6 sertifikat hasil program PTSL; 2 Sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Kepegawaian Negara; 1 sertifikat tanah wakaf untuk musala; 1 sertifikat rumah ibadah untuk gereja; serta 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Kereta Api Indonesia dan PT PLN. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO