Dukung Percepatan Sertifikat Tanah di Pulau Nusakambangan, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan

Dukung Percepatan Sertifikat Tanah di Pulau Nusakambangan, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, saat menerima penghargaan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/ menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja atas Percepatan Penyertifikatan Tanah di Pulau . Sekjen Kementerian ATR/, Suyus Windayana, yang hadir mewakili Menteri ATR/, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menerima penghargaan tersebut pada Upacara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 di Lapangan Kemenkumham, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, karena Kementerian ATR/ telah mendukung percepatan sertipikasi aset Kementerian Hukum dan HAM di Pulau . Bersamaan dengan ini, Sekjen Kementerian ATR/ menyerahkan 35 Sertifikat Hak Pakai Pulau seluas 75.040.780 meter persegi dari total luas tanah 120.568.000 meter persegi.

Baca Juga: 48 Napi Berbahaya se-Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan

“Kita menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Pulau . Ini sudah kita sertifikatkan sekitar 62%, jadi kita berharap sisanya yang masih ada penguasaan masyarakat nanti kita akan segera selesaikan,” kata Suyus usai mengikuti upacara.

Ia menjelaskan, seluruh sertifikat yang diserahkan untuk Pulau pada kesempatan ini berupa Sertifikat Tanah Elektronik. 

“Ada yang penerbitan tahun 2023 dan 2024. Tahun 2024 semuanya Sertifikat Tanah Elektronik sebanyak 35 sertifikat,” ucapnya.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Madiun Jadi Tempat Transit 48 Napi Berbahaya Tujuan Nusakambangan

Pada Hari Pengayoman ini, Sekjen Kementerian ATR/ bersama Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto, juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian ATR/ terkait Fasilitasi Layanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Tujuannya, yaitu agar Kementerian ATR/ membantu proses sertipikasi tanah aset serta penyelesaian sengketa tanah dari aset-aset Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini Perjanjian Kerja Sama yang kedua. Yang pertama kita kerja sama terkait dengan sharing data, khususnya kaitannya dengan data-data badan hukum. Kemudian, kali ini kita kerja sama sertipikasi untuk seluruh aset, baik yang sudah clear maupun bermasalah,” urai Suyus.

Baca Juga: Layanan Informasi Pertanahan Bisa di MPP Perkantoran Raci

Turut mendampingi Sekjen Kementerian ATR/ dalam kegiatan ini, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO