Upaya Lindungi Hak Sipil, 27 Pasutri di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah

Upaya Lindungi Hak Sipil, 27 Pasutri di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menyerahkan dokumen pernikahan kepada mempelai tertua pada itsbat nikah terpadu di Pendopo Lokatantra, Kamis (22/8/2024).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 27 pasangan di Kabupaten mengikuti itsbat nikah terpadu di Pendopo Lokatantra, Kamis (22/8/2024).

Itsbat nikah itu dihadiri langsung oleh Bupati Yuhronur Efendi. Orang nomor satu di Kabupaten itu juga menyerahkan secara langsung dokumen pernikahan kepada seluruh pasangan.

Baca Juga: Bupati Lamongan Teken MoU dengan Kejaksaan soal Bidang Hukum Perdata

Yuhronur menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten dalam melindungi hak-hak sipil warga.

"Kolaborasi antara Pemkab bersama TP PKK Kabupaten , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten , KUA, Pengadilan Agama, serta Kesra Sekda ini merupakan kesungguhan kita dalam melindungi hak sipil warga," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya status pernikahan yang sah secara hukum. Sebab, hal itu dapat berpengaruh dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak, hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.

Baca Juga: PD IPARI Lamongan Gelar Rakerda

"Saya tekankan bahwa dokumen pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya," jelasnya.

Selain mendapatkan akta nikah, 27 pasangan tersebut juga akan mendapatkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Tidak hanya itu, seluruh pasangan juga mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten .

Baca Juga: Viral! Guru di Lamongan Gebrak Meja saat Siswanya Pertanyakan Data SNBP

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda , Joko Nursiyanto, mengatakan kegiatan itsbat nikah di akan digelar rutin setiap tahunnya. Kali ini, merupakan kegiatan yang kedua kalinya.

Secara rinci, Joko Nursiyanto memaparkan bahwa itsbat nikah terpadu tahun ini sudah melewati alur sidang itsbat sejak bulan Juni 2024 dan berhasil ditetapkan oleh hakim pada 7 Agustus 2024.

Dari 32 pasangan yang mendaftar, dinyatakan 27 pasangan dengan persyaratan lengkap yang lolos. Persyaratan yang ditetapkan ialah, warga asli dan merupakan pernikahan dengan istri pertama.

Baca Juga: Bengawan Solo Meluap, Pemkab Lamongan Salurkan Bantuan Logistik

Tercatat, pasangan termuda ialah dengan usia 20 tahun. Mereka adalah Ahmad Fajar Bin Kholis dan sang istri yakni Ana Zakiyatus Binti Sun'an, dari Kecamatan Solokuro.

Adapun pasangan dengan usia tertua ialah dengan usia 75 tahun. Mereka adalah Rusdi Bin Sawin dengan sang istri Warsiyah Binti Wardi, kedua mempelai berasal dari Kecamatan Sambeng. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO