Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Sasar 3 Lokasi

Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Sasar 3 Lokasi Petugas saat memeriksa kelengkapan adminstrasi pekerja WNA. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Operasi Jagratara atau selalu waspada digelar oleh Kantor Kelas II Non TPI Kediri pada 3 lokasi di wilayah kerjanya. Operasi dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho, yang melakukan operasi Jagratara, Pengawasan Serentak Kantor se-Indonesia di bawah kendali Pusat.

Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal terkait Pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Belanda

Kepala Kantor Kelas II Non TPI Kediri, Widhi Mosakajaya A, mengatakan bahwa operasi Jagratara berlangsung selama 2 hari (21-22 Agustus 2024) yang menyasar 3 lokasi di wilayah kerja Kantor Kelas II Non TPI Kediri.

Pada hari pertama, lanjut Widhi, kegiatan diawali dengan rapat secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam, serta diikuti seluruh Divisi dan UPT se-Indonesia.

"Selanjutnya dilakukan briefing dan pemberian arahan, serta Pembagian TIM yang melibatkan 13 orang petugas yang bertempat di Ruang Seksi Inteldakim Kantor Kelas II Non TPI Kediri," ucapnya, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan

Masih menurut Widhi, petugas kemudian menuju ke Kantor Kepala Desa Mranggen untuk berkoordinasi dengan Yoko, selaku Kepala Desa Mranggen. Dilanjutkan menuju lokasi pertama, yaitu rumah WNA dengan inisial Y.A.S dan Y.A.M.

"Dari pemeriksaan petugas diketahui bahwa masa berlaku paspor dan ITAS kedua orang asing tersebut sudah tidak berlaku sejak tahun 2022. Menindaklanjuti temuan tersebut maka kedua WNA tersebut diamankan ke Kantor Kelas II Non TPI Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Pada hari kedua, kata Widhi, Operasi Jagratara menyasar wilayah Nganjuk dan Jombang, yaitu PT Indoraya Sejahtera Group Cigarrete Manufacture yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, dan PT Platinum Cemerlang Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan, Imigrasi Malang Lakukan Pengawasan di Pasuruan

"Dari hasil pemeriksaan di PT Indoraya Sejahtera Group Cigarrete Manufacture, tidak ditemukan adanya orang asing yang berkegiatan di PT tersebut. Selanjutnya petugas beranjak ke lokasi ketiga, yaitu PT Platinum Cemerlang Indonesia," paparnya

Dijelaskan Widhi, hasil pemeriksaan terhadap 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT tersebut, seluruh kegiatan TKA sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.

"Operasi Jagratara merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sebagai bentuk upaya kami dalam mencegah potensi pelanggaran yang dapat mempengaruhi keamanan nasional," ungkapnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Tindak WNA Asal Belanda dan Filipina Pelanggar Hukum Keimigrasian

Ia mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan imigrasi serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat berpotensi menimbulkan masalah. Kolaborasi dan dukungan dari semua pihak sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam Operasi Jagratara dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk menjaga integritas dan keamanan keimigrasian di wilayah Kediri,” pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO