Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Bambang Irawan. Foto: Achmad Choirudin/BANGSAONLINE
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban bakal membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi mutakhir Refuse Derived Fuel (RDF) di kawasan TPA Gunungpanggung, Kecamatan Semanding, Tuban.
Dengan teknologi RDF tersebut, sampah bisa dirubah menjadi sumber energi terbarukan sebagai penganti batu bara untuk bahan bakar alternatif tungku pabrik industri
BACA JUGA:
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tuban Perketat Pengawasan Bahan Pokok
- Pemkab Tuban Siapkan Rekrutmen Berbasi Talenta untuk Isi 8 Kursi OPD yang Masih Kosong
Rencananya, sistem pengolahan RDF akan mulai di bangun di akhir tahun ini sampai awal tahun 2025, dengan nilai proyek sekitar Rp 102 miliar yang bersumber dari Word Bank (Bank Dunia) melalui Kementerian PUPR
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Bambang Irawan menjelaskan, teknologi RDF ini tak hanya menjawab tantangan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi signifikan.
Pasalnya, selain menjadi solusi berkelanjutan bagi pengelolaan sampah, juga mampu mendongkrak PAD Kabupaten Tuban.
Selain itu, proses pengolahan sampah RDF ini juga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Termasuk mengurangi kebutuhan akan ruang TPA baru untuk membuang sampah. Hal ini membantu melindungi lingkungan dan mendorong praktik pengelolaan limbah berkelanjutan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




