Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu

Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu Lima kepala desa saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Pamekasan bersama kuasa hukum.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan memintai klarifikasi kepada lima orang kepala desa yang diduga melanggar peraturan-undangan.

Kelima kepala desa itu diduga melanggar netralitas, sebagaimana pada pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Kejadian tersebut berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan 5 kepala desa yang menghadiri deklarasi dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan di kantor Partai Demokrat, Jalan Patemon, Kecamatan kota, Kabupaten Pamekasan.

Kuasa hukum para kades, Wahyudi, membenarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melakukan pemanggilan terhadap lima kepala desa atas video viral yang diduga melanggar peraturan tentang pemilu netralitas.

"Dari pihak Bawaslu masih tahapan klarifikasi terkait dengan viralnya video yang kemarin. Dari teman-teman kepala desa yang di panggil itu menghadiri sesuai dengan jadwal dan menjawab beberapa pertanyaan. Di antaranya ada sekitar 20 pertanyaan yang telah disediakan oleh pihak Bawaslu," katanya, Sabtu (31/08/2024).

Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan setelah pemeriksaan terhadap 5 kades tersebut, Bawaslu akan melanjutkan dengan rapat pleno untuk menarik kesimpulan dari video viral tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran aturan.

"Mereka akan melakukan rapat pleno dalam waktu 1 sampai 2 hari ke depan, baru nanti akan diambil kesimpulan bersama. Seperti apa kesimpulannya, itu baru keluar setelah itu. Intinya kami dari pihak kepala desa sudah memenuhi pemanggilan dengan baik sebagai warga negara yang baik menyampaikan klasifikasi sesuai dengan yang terjadi di lapangan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua , Sukma Firdaus, belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan 5 orang kepala desa yang diduga melanggar peraturan netralitas pemilu.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari

Diketahui, lima kepala desa yang ada di video itu ialah Arif Budianto Kepala Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar; Pahriyanto Kepala Desa Ponjangan Timur, Kecamatan Batumarmar; Abd Latif Kepala Desa Bicorong, Kecamatan Pakong; Sutrisno Kepala Desa Sanah Tengah, Kecamatan Waru; dan Romli Kepala Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean. (dim/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO