SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelarian Guntual, terpidana perkara gelar palsu berakhir. Pria yang divonis 2 bulan penjara itu akhirnya dieksekusi tim eksekutor kejaksaan ke Lapas Sidoarjo.
"Terpidana atas nama Guntual kami eksekusi pada Rabu, 4 September 2024," ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Ia mengungkapkan, terpidana dijemput paksa saat berada di Jalan Ketampon Surabaya saat berada di kantor terpidana.
"Tim gabungan dari Kejari Sidoarjo bersama tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejagung dan Kejati Jatim berhasil menangkap terpidana Guntual," katanya.
Hafidi menjelaskan, tim gabungan berhasil datang ke lokasi terpidana sekitar 08.40 WIB. Kemudian, terpidana diamankan lalu diibawa ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk proses kelengkapan eksekusi.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
"Selanjutnya terpidana kami eksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo untuk menjalani hukuman," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Terpidana, lanjut Hafidi, divonis 2 bulan penjara. Ia terbukti bersalah menggunakan gelar palsu, Sarjana Hukum (SH) atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Guntual terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 UU RI No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Atas dasar itu kami telah melakukan SOP memanggil terpidana hingga tiga kali untuk menjalani hukuman namun tak diidahkan. Akhirnya kami jemput paksa terpidana untuk kami eksekusi," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News