SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menyoroti sejumlah kendala dalam implementasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Melalui Forum Diskusi Strategi Kebijakan (DSK), instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu mengajak ribuan peserta untuk mendiskusikan hal tersebut.
"Berdasarkan analisis terbaru, ditemukan berbagai hambatan, termasuk keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM), kurangnya anggaran, serta minimnya sarana prasarana pendukung," ujarnya saat melaporkan kegiatan.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
Ia menjelaskan, Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan oleh masyarakat.
Menurut peraturan ini, lanjut Heni, proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM melibatkan pengaduan yang diajukan oleh individu atau kelompok masyarakat terhadap seseorang, kelompok, aparat negara, korporasi, atau lembaga pemerintah yang diduga melanggar HAM.
"Setiap kasus akan ditangani secara profesional dan transparan, dengan menjaga kerahasiaan identitas para pelapor dan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 92," katanya.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Termasuk pembentukan pos pengaduan HAM di beberapa lokasi.
"Selain itu, kami berharap agar Ditjen HAM dapat melakukan pengembangan aplikasi SIMASHAM yang lebih aksesibel," tuturnya.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Menurut Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, kekurangan jumlah SDM berkualitas dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi baru menjadi penghambat utama.
"Saat ini, hanya tersedia dua staf dan satu Penyuluh Hukum untuk menangani seluruh pengaduan HAM di wilayah ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan anggaran untuk kegiatan penanganan dugaan pelanggaran HAM sangat terbatas, hanya mencakup sekitar 17 persen dari total DIPA Direktorat Jenderal HAM. Selain itu, fasilitas seperti komputer dan printer masih kurang memadai, dan aplikasi SIMASHAM yang digunakan untuk pengaduan juga dianggap tidak praktis.
Baca Juga: Khofifah Ajak Semua Pihak Jaga Keharmonisan dalam Keberagaman di Peringatan Hari HAM Sedunia
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, merekomendasikan adanya peningkatan anggaran, pelatihan SDM, dan penyediaan sarana prasarana yang memadai.
Dia juga mendorong sosialisasi yang lebih intensif terkait regulasi baru dan penggunaan aplikasi pengaduan HAM kepada seluruh satuan kerja terkait. Guru Besar Universitas Surabaya (Ubaya) Prof. Hesti Armiwulan mengatakan Komnas HAM diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM, serta memiliki hak untuk memanggil pihak terkait, saksi, dan mengumpulkan bukti.
"Selain itu, Komnas HAM juga dapat memberikan pendapat kepada pengadilan dalam kasus yang sedang berlangsung jika terdapat pelanggaran HAM dalam proses tersebut," urainya.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, diharapkan Indonesia semakin mampu memberikan perlindungan HAM yang lebih kuat dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Sementara itu, Noor Fatimah Mediawati, dalam paparannya menekankan pentingnya peran Kanwil Kemenkumham dalam menangani dugaan pelanggaran HAM di tingkat wilayah.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 61 Pejabat Notaris
"Kanwil bertanggung jawab menerima pengaduan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM untuk menetapkan kesimpulan yang adil dan transparan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kanwil juga diamanatkan untuk memberikan rekomendasi serta memantau pelaksanaannya. Guna memastikan setiap pengaduan yang masuk mendapat penanganan yang tepat.
"Pembukaan pos pengaduan HAM di berbagai unit kerja Kemenkumham, termasuk di Kantor Wilayah dan unit pelaksana teknis, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM," tegasnya.
Baca Juga: Haris Sukamto Resmi Pimpin Kanwil Kementerian Hukum Jatim
Kegiatan yang digelar di Space K Library itu diikuti ribuan peserta via zoom maupun channel YouTube. Panitia menyediakan berbagai hadiah menarik untuk penanya dan peserta diskusi terbaik. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News