Obyek Kepailitan di Sumbawa Besar, Kurator Negara BHP Surabaya Beri Waktu 14 Hari Pengosongan

Obyek Kepailitan di Sumbawa Besar, Kurator Negara BHP Surabaya Beri Waktu 14 Hari Pengosongan Peninjauan objek sengketa yang berada di Sumbwa Barat. Foto: Humas Kemenkumham Jatim

SUMBAWA BARAT, BANGSAONLINE.com - Sekitar selama empat tahun sejak Stefanus Sugiharto diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Tim telah melakukan pendekatan humanis untuk melakukan objek pengosongan sengketa.

Sudah dilakukan musyawarah dan negosiasi kepada pihak yang menguasai obyek pailit tersebut.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Namun, pihak-pihak tersebut tidak pernah mengindahkan upaya . Malah sempat menyewakan obyek pailit tersebut kepada pihak lainnya.

Akhirnya, Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jatim memberikan peringatan kepada pihak yang sedang menguasai obyek kepailitan di , Jumat (6/9/2024).

Para kurator negara meminta para pihak yang menguasai obyek kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Sby tanggal 3 Februari 2020 itu untuk segera mengosongkan lahan.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

"Sebidang tanah dengan SHM atas nama Stefanus Sugiharto yang digunakan sebagai perkebunan jagung dan ada pula yang di atasnya dibangun gudang penyimpanan hasil pertanian serta timbangan tonase, sampai saat ini dikuasai oleh pihak ketiga," ujar Cahyo Gatut Priambodo, Kurator Keperdataan Ahli Muda pada usai melakukan peninjauan lokasi obyek pailit yang berada di , Jumat (6/9/2024).

Peringatan yang dilayangkan adalah untuk mengosongkan obyek kepailitan dimaksud dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pertemuan. Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan peringatan pengosongan dari kurator dan tidak meninggalkan penguasaan obyek pailit, maka kurator akan menempuh jalur hukum.

"Sehingga tim yang didampingi babinsa dan bhabinkamtibmas setempat dalam kesempatan kali ini memberikan peringatan secara lisan dan akan disusulkan surat peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan," lanjut Kadiv Yankumham Dulyono.

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

Selain meninjau lokasi, tim kurator juga melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan , Polsek dan Polres untuk menindaklanjuti adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek pailit yang saat ini ditangani oleh . (cat/ns)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO