SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar, Siska Wati, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Jumat (6/9/2024). Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Kendati demikian, tidak ada uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa. JPU KPK, Rikhi BM, menyebut Siska Wati memenuhi unsur dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Klaim Tak Pernah Perintahkan Sunat Insentif ASN
"Terdakwa kami tuntut hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Menurut dia, terdakwa sebagaimana didakwakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Siska Wati turut andil dalam pemotongan insentif atau hak-hak pegawai BPPD.
Dengan terbukti adanya pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, JPU KPK meminta majelis hakim agar terdakwa membayar uang denda sebesar Rp300 juta. Namun, akan dijatuhkan pidana pengganti dengan pidana tambahan selama 4 bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Hal yang meringankan bagi Siska Wati, yakni terdakwa tidak ikut menikmati hasil pemotongan insentif tersebut, dan tidak pernah menjalani hukuman semasa hidupnya.
"Karena terdakwa di fakta persidangan atau bukti lain tidak ikut menerima hasil pemotongan insentif. Dia tugasnya hanya melakukan pemotongan uang untuk kepentingan Ari Suryono dan Ahmad Muhdlor Ali," ungkapnya.
Selepas JPU KPK rampung membacakan draft tuntutan hampir sekitar 30 menit, Majelis Hakim diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan kepada terdakwa membacakan pleidoi.
Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Namun, kuasa hukum Siska Wati meminta untuk diberikan waktu. Oleh karena itu, ketua majelis hakim menjadwalkan pembacaan pleidoi akan digelar pada Jumat (13/9/2024). (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News