TASIKMALAYA,BANGSAONLINE.com - Peserta dan delegasi international dari Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan site visit ke Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat pada Jumat (06/09/2024).
Kehadiran mereka disambut secara hangat oleh masyarakat serta dimanjakan oleh bentang alam Kampung Naga yang begitu sejuk dan asri.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Site visit ini merupakan satu cara Kementerian ATR/BPN mengenalkan best practice atau praktik terbaik dari sertipikasi Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada para delegasi negara-negara ASEAN. Demikian dijelaskan oleh Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT, Iskandar Syah.
“Inilah best practice yang kita bisa berikan sesuai dengan arahan Pak Menteri AHY saat kegiatan International Conference mengenai tanah ulayat pada Kamis (05/09/2024). Subjek dan objeknya inilah yang sudah kita berikan, proses hulu ke hilir hingga terjadinya sertipikasi HPL tanah ulayat,” terang Iskandar Syah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen menyatakan bahwa sertipikasi tanah ulayat merupakan langkah cerdas dari Kementerian ATR/BPN dalam melindungi kepastian hukum masyarakat adat. “Adanya kampung adat seperti Kampung Naga ini ibaratnya bagai anugerah yang terwariskan secara turun-temurun, kemudian dilindungi oleh negara melalui sertipikasi HPL tanah ulayat. Inilah bukti negara hadir untuk mempertahankan masyarakat adat beserta local wisdom-nya,” tuturnya.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Dalam kesempatan terpisah, Juru Kunci Kampung Naga, Ade Suherlin mengaku bersyukur atas sertipikasi tanah Kampung Naga oleh Kementerian ATR/BPN, sebab dapat menjaga Kampung Naga beserta kearifan lokal di dalamnya.
“Jika dalam 10-20 tahun ke depan ada hal-hal yang tak diinginkan (terkait status tanah Kampung Naga, red), sudah jelas sekarang, alhamdulillah kami sudah dibuatkan Sertipikat HPL Kampung Naga,” ujarnya.
Kampung Naga memang terus mempertahankan nilai-nilai leluhur di tengah gempuran digitalisasi dan modernisasi.
Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak
“Kami mengutamakan budaya warisan kami. Kami tidak pernah melarang warga yang ingin sekolah atau bekerja di luar, namun jika kembali ke Kampung Naga, tetap harus mengikuti nilai-nilai Kampung Naga,” cerita Ade Suherlin.
Pada agenda site visit juga berlangsung penyerahan prasasti Sertipikat HPL tanah ulayat yang pada Kamis (05/09/2024) lalu sudah ditandatangani oleh Menteri AHY.
Prasasti ini diberikan langsung oleh Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT, Iskandar Syah kepada Kuncen Kampung Naga, Ade Suherlin dan disaksikan secara langsung oleh Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Zen.
Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita
Adapun hadir dalam kunjungan ke Kampung Naga, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan delegasi Konferensi Internasional. (afa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News