KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi yang menyeret nama eks Wali Kota Malang, Moch. Anton kembali menjadi sorotan.
Kasus itu diangkat kembali usai pria yang dipanggil Abah Anton itu mendaftar untuk maju kembali sebagai Bakal Calon Wali Kota Malang ke KPU Agustus lalu.
Baca Juga: Gus Iqdam Dukung Pasangan Abadi
Perkara yang diangkat itu yakni kasus Suap Pembahasan Investasi TPA Supit Urang yang saat melibatkan nama Cipto Wiyono pada tahun 2019 dan telah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Lebih mengejutkan lagi, ternyata kasus tersebut juga mencatut nama Moch Anton dan beberapa nama sebagai pejabat tertinggi pada masa itu.
Namun setelah bergulirnya perkara tersebut banyak menimbulkan pertanyaan atas pemanggilan keduanya.
Baca Juga: Mantan Ketua DPW PSI Jatim Beri Dukungan untuk Paslon Abadi
Padahal dalam putusan hukum, terdakwa Cipto Wiyono terbukti melakukan korupsi suap, kemudian mengakuinya serta siap menjalani hukuman.
Tidak hanya itu Cipto juga mengakui semua perbuatannya salah dan membeberkan kalau tindakannya didasari perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang.
Hal ini inilah yang diungkit kembali oleh Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) dan melaporkan kembali ke kejaksaan tinggi Surabaya, pada Selasa (10/09/2024).
Baca Juga: Didukung Ojol, Palson Abadi Janji Optimalkan Pembangunan Kota Malang Pola dari Atas ke Bawah
Kepada awak media, Gilang selaku Koordinator Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), mengungkapkan, bahwa dalam aduan Itu, KPMB mempertanyakan perkara bernomor 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby karena dianggap belum selesai atau menggantung. Serta mempertanyakan pemanggilan terhadap Mochamad Anton yang tidak dilakukan.
"Ini temuan kami berdasarkan beberapa putusan dari tindak pidana korupsi tahun 2019, dan kami sudah mengadukan permasalahan ini karena ke Kejati. Ini sudah berlarut - larut, dan seharusnya Mochamad Anton ikut dipanggil" kata Gilang, Selasa (10/9/2024) malam
Menurutnya, pada saat itu (2018) ada 3 perkara yang sedang berjalan dan telah inkrah secara hukum, yakni kasus suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P),
Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang
Kemudian di tahun 2019, kasus Investasi TPA Supit Urang dengan terdakwa Cipto Wiyono sebagai Sekretaris Daerah.
"Namun pada kasus Investasi TPA Supit Urang ini, Moch Anton belum menjalani pemeriksaan dan proses Hukum. Anton hanya menerima putusan kasus SUAP APBD, tapi tidak menjalani proses kasus TPA Supit Urang yang juga melibatkan Namanya" kata Gilang.
Diketahui, dalam dakwaan perkara tertulis Terdakwa Cipto Wiyono bersama-sama Moch Anton memberi uang sebesar Rp 5.5 miliar. Terdakwa bersama-sama Moch Anton memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 melalui Moch Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.
Baca Juga: Blusukan ke Pasar Blimbing, Abah Anton-Dimyati Disambut Tangisan Pedagang
Lebih Lanjut, Gilang mengatakan hal ini seharusnya bisa dikembangkan, makanya KPMB akan mempertanyakan kepada instansi terkait baik itu KPK, Kejaksaan maupun Pengadilan kenapa perkara ini bisa berhenti disini.
"Karena ini demi kebaikan semua, bahkan ini demi kebaikan Moch Anton juga. Ini butuh kepastian hukum supaya tidak berlarut-larut. Dan langkah selanjutnya kami tetap akan mempertanyakan serta minta klarifikasi ke KPK, karena ada waktu itu Jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa KPK" ungkapnya
Ia juga mengatakan, ini dilakukan tujuannya untuk mengantisipasi agar apa yang terjadi di tahun 2018 tidak terjadi lagi. Dan kita butuh kepastian hukum. (dad/van)
Baca Juga: Debat Kedua Pilwalkot Malang, Koalisi Rakyat Peduli Wong Cilik Jadi dalam Visi-Misi Paslon Abadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News