KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati kediri yang akan berlaga pada Pilkada 2024, Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa serta Deny Widyanarko-Mudawamah diminta untuk segera melengkapi persyaratan berkas yang masih kurang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri, Ahmad Najihin Badry, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan imbauan terkait berkas persyaratan.
Baca Juga: Karyawan Pabrik Sebut Program Mas Dhito Beri Manfaat Bagi Masyarakat Kecil
"Kami dari Bawaslu Kabupaten Kediri sudah menyampaikan himbauan dalam proses pendaftaran, penelitian berkas syarat calon dan perbaikan administrasi. Ada beberapa perbaikan berkas dalam pencalonan yang kemudian menjadi objek pengawasan kami," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri, perbaikan dari Dhito-Dewi adalah KTP-El (penambahan gelar akademik). Sedangkan perbaikan dari pasangan Deny-Mudawamah adalah LHKPN, Laporan pajak pasangan calon, suket (surat keterangan) tidak mempunyai tunggakan pajak dan pas photo.
Dari berkas yang dinyatakan belum benar tersebut, Najihin mengatakan sudah disampaikan oleh KPU kepada masing-masing pasangan calon untuk ditindaklanjuti melalui LO (Liaison officer) dan telah dilakukan perbaikan pada 8 September 2024.
Baca Juga: Cabup Dhito Bakal Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer K2 di Kediri
"Kemudian saat ini sedang dilakukan verifikasi/ penelitian terhadap berkas yang dinyatakan belum benar, sebagaimana disampaikan diatas yang berlangsung sampai nanti tanggal 14 September," katanya.
Sementara Itu, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Ululbab, menyebut perbaikan sudah dilakukan oleh masing-masing pasangan calon dan saat ini sedang dilakukan verifikasi ulang. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News