KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kontraktor yang menangani proyek pembangunan wisma Panti Jompo Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) di Lingkungan Balongrawe Baru, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto diduga melanggar aturan.
Rekanan yang tidak diketahui identitasnya ini tidak mematuhi prosedur kontrak dan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) lantaran tidak memasang plang papan proyek.
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Padahal, proyek senilai Rp 1.159.650.000 ini sudah berjalan sekitar tiga minggu. "(Proyek) Ini sudah tiga minggu," aku seorang kuli bangunan, Senin (31/8). Kuli yang enggan disebut jati dirinya ini mengaku tidak tahu persis siapa yang mempekerjakannya. Ia hanya tahu bahwa nama bosnya adalah Soni. "Pak Soni yang menyuruh," tandasnya.
Dari pantauan wartawan di lapangan, tercatat sebanyak delapan pekerja mendirikan panti werda di lokasi bekas ruang serba guna Liposos. Saat ini pekerjaan mereka memasuki tahapan menyelesaikan pondasi eks gedung hibah dari Pemprov Jatim.
Dikonfirmasi soal ketiadaan papan proyek ini, Kepala Dinas Sosial Kota Mojokerto, Sri Mudjiwati menanggapi enteng. "Cuma papan proyek, gampang nanti saya pasang," cetusnya.
Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
Dihubungi via handphonenya, mantan Dirut RSUD setempat itu mengaku telah memenuhi mekanisme lelang, termasuk lelang terbuka via Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Semuanya terbuka sesuai dengam aturan pelelangan yang berlaku," terangnya.
Di sisi lain, tidak dilaluinya aturan pemasangan papan proyek disesalkan anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Praja. Politisi Gerindra ini mengimbau agar dinas terkait bisa memberikan sanksi yang tegas kepada kontraktor nakal, apalagi jika himbauan yang diberikan seolah tidak mendapatkan respon baik dari para pengembang. Sebab, memasang informasi papan proyek merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 25/ 2009 tentang pelayanan publik.
"Jika Perpres tersebut jelas dilanggar berarti pembangunan yang dilakukan jelas melanggar. Pemerintah Kota Mojokerto juga tidak menjalankan regulasi yang ada. Hal ini merupakan cerminan yang buruk dalam pembangunan. Bahkan, bisa menimbulkan spekulasi jika terjadi penyelewengan pada pembangunan rehabilitasi sekolah ini. Jika memang pembangunan dilakukan sesuai dengan prosedur, kenapa papan plang proyek saja tidak dipasang,“ serunya. (yep/rvl )
Baca Juga: Setelah Ibunya, Giliran Ning Ita Jadi Saksi Kasus Korupsi MKP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News