Mobdin Ganti Pelat Hitam, Kasatlantas Polres Sidoarjo: Itu Pelanggaran Berat

Mobdin Ganti Pelat Hitam, Kasatlantas Polres Sidoarjo: Itu Pelanggaran Berat ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perilaku anggota DRPD Sidoarjo yang mendapat fasilitas mobil dinas (mobdin) tak bisa menjadi teladan bagi rakyat. Sebab, mereka seolah malu mendapat mobdin sehingga mengganti warna nomor polisi (nopol) atau pelat dari warna dasar pelat merah menjadi pelat hitam sehingga seolah mobdin tersebut milik pribadi.

Kasatlantas AKP Bayu Prasetya yang menyikapi realitas tersebut mengatakan bahwa perbuatan oknum legislator tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan ada konsekuensinya. Sebab, selama nopol itu secara fisik atau angka tidak sesuai STNK, bisa dipastikan melanggar.

Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

“Yang tertera di STNK harus dipatuhi. Kalau di STNK nopolnya merah, jangan diganti hitam. Kalau nekat mengganti, kami akan tindak,” ujarnya kepada wartawan dengan nada serius, Senin (31/8).

Bayu menjelaskan jika sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah jelas tertera aturan tentang nopol. "Penggantian warna nopol itu pelanggaran berat," ujarnya.

“Mengganti nopol baik warna dan angka itu ada aturannya. Ketat dan tidak bisa sembarangan. Ada prosedur yang harus dilewati. Misalnya, harus terdaftar di Ditlantas Polda Jatim. Harus terdaftar. Kalau diubah warna tanpa ada izin sesuai aturan, itu jelas melanggar,” imbuh Bayu.

Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya

Dicontohkan, perubahan fisik nopol bisa dilakukan oleh pejabat utama di sebuah daerah. Misalnya, bupati, wakil bupati, ketua dewan sampai kapolres. Perubahan nopol ini bersifat khusus dan rahasia.

Untuk itu, pihaknya berjanji berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan untuk menertibkan penggunaan nopol mobdin dewan. Bukan hanya anggota dewan, termasuk seluruh mobil dinas pemerintahan agar sesuai aturan. (cat/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO