SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - 69 tersangka dari 55 kasus narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sidoarjo.
Seluruh tersangka tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sidoarjo, Rabu (30/10/2024) dengan barang bukti sebesar 200,52 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika itu diringkus pada 11 hingga 22 September dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Selain itu, juga diamankan sebanyak 5.927 butir Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Dari puluhan pelaku, satu tersangka di antaranya merupakan Target Operasi (TO) barang bukti terbanyak. Tersangka tersebut berinsial FAAH alias Pa’i dengan membawa total 14,64 gram sabu dan 4.180 butir pil LL.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, operasi yang dilakukan untuk menumpas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur khususnya di Sidoarjo.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
“Dari 55 kasus yang terungkap, kami berhasil mengidentifikasi tiga kasus Target Operasi (TO) terungkap semua. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Dari sekian banyak tersangka, FAAH alias Pa'i dan F Alias Tole menjadi sorotan. Untuk kasus yang melibatkan FAAH barang bukti yang berhasil diamankan seberat 14,64 gram sabu dan 4.180 butir pil LL.
"Sedangkan F alias Tole ditangkap dengan 5,91 gram sabu. Untuk non TO sebanyak 52 kasus dan 66 orang tersangka," imbuhnya.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Ia merinci, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 200,52 gram sabu-sabu, lalu obat keras berbahaya berjenis pil LL sebanyak 5.927 butir.
Ia menjelaskan, lokasi peredaran narkoba terbanyak berada di wilayah Kecamatan Taman. Sedangkan, dari sekian banyak tersangka yang diamankan juga ada beberapa yang merupakan residivis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai pelanggaran masing-masing.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial
Dengan demikian, kasus Okerbaya, tersangka diancam hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu, penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika melalui operasi dan kegiatan kepolisian rutin,” tandasnya. (cat/van)
Baca Juga: Ini Harapan Pj Gubernur Adhy saat Peresmian Taman Edukasi Bencana BPBD Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News