SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - 69 tersangka dari 55 kasus narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sidoarjo.
Seluruh tersangka tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sidoarjo, Rabu (30/10/2024) dengan barang bukti sebesar 200,52 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Serakhan SK Perpanjangan ke Pj Wali Kota Kediri, Adhy Karyono Beri Amanat soal Kondusifitas Pilkada
Puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika itu diringkus pada 11 hingga 22 September dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Selain itu, juga diamankan sebanyak 5.927 butir Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Dari puluhan pelaku, satu tersangka di antaranya merupakan Target Operasi (TO) barang bukti terbanyak. Tersangka tersebut berinsial FAAH alias Pa’i dengan membawa total 14,64 gram sabu dan 4.180 butir pil LL.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, operasi yang dilakukan untuk menumpas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur khususnya di Sidoarjo.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj Wali Kota Kediri
“Dari 55 kasus yang terungkap, kami berhasil mengidentifikasi tiga kasus Target Operasi (TO) terungkap semua. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Dari sekian banyak tersangka, FAAH alias Pa'i dan F Alias Tole menjadi sorotan. Untuk kasus yang melibatkan FAAH barang bukti yang berhasil diamankan seberat 14,64 gram sabu dan 4.180 butir pil LL.
"Sedangkan F alias Tole ditangkap dengan 5,91 gram sabu. Untuk non TO sebanyak 52 kasus dan 66 orang tersangka," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Ia merinci, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 200,52 gram sabu-sabu, lalu obat keras berbahaya berjenis pil LL sebanyak 5.927 butir.
Ia menjelaskan, lokasi peredaran narkoba terbanyak berada di wilayah Kecamatan Taman. Sedangkan, dari sekian banyak tersangka yang diamankan juga ada beberapa yang merupakan residivis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai pelanggaran masing-masing.
Baca Juga: CETTAR Bawa Jatim Jadi Provinsi Terinovatif se-Indonesia, Sejalan Tingginya Kepuasan Masyarakat
Dengan demikian, kasus Okerbaya, tersangka diancam hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu, penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika melalui operasi dan kegiatan kepolisian rutin,” tandasnya. (cat/van)
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News