JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membenarkan ada ribuan tenaga kerja asing dari Cina yang sudah masuk dan bekerja di Indonesia. Berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan per Januari 2014 hingga Mei 2015 ada sedikitnya 41 ribu buruh asal Cina yang pernah mendapatkan izin kerja. Sampai akhir Juni 2015, Menteri Hanif memastikan ada 12 ribu buruh Cina di Indonesia.
Kontroversi mengenai keberadaan tenaga kerja dari Cina ini merebak setelah sejumlah media memberitakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan sepenuhnya oleh buruh Cina di beberapa lokasi di Indonesia.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Hadiri Soft Launching SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto
Satu di antaranya adalah pembangunan PLTU Celukan Bawang, di Buleleng, Bali, yang dikerjakan empat kontraktor: China Huadian Power Plant, China Huadian Engineering Co. Ltd, PT CR 17, dan mitra lokal PT General Energy Bali. Pekerja asal Cina gampang ditemukan di kota itu sejak proyek dimulai tiga tahun lalu. PLTU berkapasitas 3x100 megawatt itu bernilai investasi sekitar Rp 9 triliun.
“Semua Izin Menggunakan Tenaga Asing yang kami keluarkan untuk kedua pabrik itu sifatnya sementara dengan masa kerja hanya enam bulan di tahap konstruksi, bukan produksi. Setelah itu mereka harus angkat kaki,” kata Hanif, dalam wawancara dengan majalah Tempo yang terbit Senin, 31 Agustus 2015.
“Tenaga kerja asing ini hanya boleh menempati jabatan-jabatan tertentu yang expertise. Kalau ada temuan di level bawah, pasti ada pelanggaran, pasti kami tindak,” katanya lagi.
Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu, Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bersifat Pilihan
Menaker minta keberadaan buruh Cina ini tidak dibesar-besarkan. “Pekerja asing di Indonesia hanya sekitar 70 ribu. Bandingkan dengan jumlah penduduk 240 juta dan angkatan kerja kita 129 juta. Itu kan 0,1 persen saja tidak ada. Jadi, jangan takut-takuti orang dengan isu tenaga kerja asing,” katanya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mencegah membeludaknya buruh asal Cina di Indonesia. Menurut dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Indonesia dilarang menerima buruh kasar asing untuk dipekerjakan.
"Kalau soal buruh, itu ada aturannya. Buruh itu yang boleh harus memiliki keahliannya apa untuk bisa bekerja di sini," kata Kalla, di kantornya, Senin, 31 Agustus 2015. "Kalau hanya sebagai buruh bangunan, ya tidak boleh," ujarnya.
Baca Juga: Cak Imin Sowan Kiai Asep, Didampingi Menaker, Mendes PDTT, Waket MPR, Ternyata Ini yang Dibicarakan
Kalla mengatakan buruh atau pekerja asing yang boleh dipekerjakan di Indonesia adalah yang sudah mendapatkan sertifikasi tertentu dari Kementerian Tenaga Kerja. Sertifikasi itu, kata dia, menandakan buruh tersebut memiliki keahlian khusus di luar pekerjaan kasar.
"Yang pasti harus memiliki keahlian. Tidak bisa jika hanya sekelas buruh bangunan," timpalnya.
Sepanjang 2014-2015, Indonesia kedatangan banyak tenaga kerja asal Cina. Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi izin kepada 41.365 tenaga kerja Cina untuk masuk ke Indonesia sejak Januari 2014 hingga Mei 2015. Total tenaga kerja Cina yang masih menetap di dalam negeri saat ini sebanyak 12.837 orang.
Baca Juga: Habis Wadas, Terbitlah Permen JHT Ida Fauziah, Bakal Ditolak Ramai-Ramai
Sektor yang banyak diisi tenaga kerja Cina pada periode 1 Januari 2014-31 Mei 2015 adalah perdagangan dan jasa, sebanyak 26.579 orang, industri 11.114 orang, dan pertanian 3.672 orang.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F. Sompie mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap imigran asal Cina dan Taiwan, menyusul maraknya kasus kriminalitas yang melibatkan warga dari dua negara tersebut.
“Pengawasannya diperketat. Mereka tiba di Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi. Kita lakukan pemeriksaan dan lakukan pengawasan sesuai dengan rekomendasi akomodasi yang akan mereka tempati,” ucapnya setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana, Senin, 31 Agustus 2015. (tmp)
Baca Juga: Menteri Ida Fauziyah Serahkan Bantuan Program TKM Kemenaker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News