TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna perdana bagi anggota DPRD Trenggalek dengan masa bhakti 2024-2029 digelar digedung DPRD Trenggalek, Rabu (4/9/2024).
Ketua sementara DPRD Trenggalek Doding Rachmadi menyampaikan rapat paripurna perdana ini membahas tentang pembentukan fraksi-fraksi.
Baca Juga: Raperda Tentang APBD 2025 Kota Madiun Disetujui, Ada Beberapa Catatan yang Jadi Perhatian
“Jadi tugas ketua sementara itu salah satunya adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi” kata Doding usai memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek.
Lebih lanjut Politikus dari PDIP ini menyampaikan dari hasil pembahasan tersebut akhirnya disepakati terbentuknya 6 fraksi.
Adapun ke-6 fraksi tersebut adalah fraksi PDIP yang diisi oleh 13 anggota kemudian PKB 11 anggota, Golkar 7 anggota dimana 2 anggota lainnya dari Partai Hanura, PKS 6 anggota, fraksi Gerindra 6 anggota dan fraksi Amanat Demokrat 4 anggota.
Baca Juga: Gelar Rakor, Komisi II DPRD Trenggalek Minta OPD Penghasil PAD Bekerja Optimal
Doding kemudian menyampaikan setelah memfasilitasi pembentukan fraksi, langkah selanjutnya adalah memfasilitasi pembentukan Tata Tertib atau disingkat Tatib.
Kendati demikian, berdasarkan kesepakatan para ketua Fraksi maka dipandang tidak perlu untuk membentuk Tatib yang baru. Adapun Tatib yang akan digunakan nanti dalam masa 5 tahun kedepan adalah Tatib lama tahun 2020.
Alasannya kata Doding mengingat batas waktu yang tersisa untuk menyelesaikan beberapa tugas di lembaga DPRD Trenggalek tinggal 3 bulan. Sementara kedepan lembaga DPRD Trenggalek harus segera menyelesaikan pembahasan RAPBD tahun 2025.
Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Koordinasi Antar-OPD Terkait
“Jadi kesepakatannya tidak membentuk Tatib baru jadi kita gunakan Tatib lama,” jelasnya.
Berikutnya kata dia akan segera dibentuk unsur pimpinan DPRD yang akan diisi oleh Partai PDIP, PKB, PKS dan Golkar. Oleh karena itu ia meminta pada partai-partai tersebut untuk segera mengirimkan nama calon ketua definitif.
Sementara untuk pembentukan ketua Alat Kelengkapan DPRD atau disingkat AKD akan dibentuk setelah terbentuknya ketua definitif. (man/van)
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News