JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Mojowarno menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).
Dua pengedar tersebut yakni, Yoyok Styawan (32), warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, dan Joko Harianto (23), warga Dusun/Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Dari tangan keduanya, ribuan butir pil dobel L siap edar berhasil diamankan.
Kapolsek Mojowarno, AKP Trisula Hadi Warjianto, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari laporan bahwa di SPBU Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kita melakukan penyelidikan sampai akhirnya pada hari Rabu (18/9/2024), sekira jam 02:30 WIB, berhasil menangkap Joko," ucapnya, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Saat diinterogasi, lanjut Trisula, Joko mengaku mendapatkan pil setan tersebut dari tersangka Yoyok. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Hari itu juga sekira pukul 05:30 WIB, kita tangkap Yoyok di rumahnya," tuturnya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Yoyok, ditemukan barang bukti pil dobel L siap edar yang dibungkus plastik klip, dengan total keseluruhan 1.784 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp2.500.000 serta 1 unit ponsel.
Sedangkan, dari tersangka Joko, petugas mengamankan 215 butir pil dobel L.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Trisula. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News