GRESIK,BANGSAONLINE.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik memeriksa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Nur Hasyim dan sekretaris desa (Sekdes), Rudi Hermansyah, Senin (23/9/2024).
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus dugaan penyelewengan bantuan beras kepada warga Desa Roomo yang bersumber dari dana CSR PT Smelting, yang mana sebelumnya sekdes Roomo mangkir saat panggilan pertama Penyidik.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, penyidik sudah memeriksa perangkat Desa Roomo. Antara lain, Kades Taqwa Zainudin, Bendahara Ninis Kustita, Sekdes Rudi Hermansyah, dan Ketua BPD Nur Hasyim.
"Setelah panggilan pertama tak hadir, Sekdes Roomo hari Senin datang, dan sudah kami periksa bersama dengan Ketua BPD, Nur Hasyim," katanya.
Disampaikannya, selain yang sudah dimintai keterangan, Selasa (24/9/2024) dan Rabu (25/9/2024), penyidik Pidsus Kejari Gresik memeriksa puluhan warga yang mendapatkan bantuan beras dari pemerintah desa (Pemdes) Roomo melalui dana dari CSR PT Smelting.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Sementara pihak PT Smelting yang diperiksa penyidik terkait kasus ini masih dua orang.
"Pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR dari PT.Smelting," pungkas Alifin. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News