Petugas Imigrasi Kediri saat memeriksa dokumen tenaga kerja asing di salah satu perusahaan. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan unsur dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jombang, melaksanakan Operasi Gabungan di perusahaan yang berada di wilayah Jombang, Selasa (1/10/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko, mengatakan bahwa Operasi Gabungan ini dilaksanakan untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah kerja pihaknya, di mana salah satunya adalah Jombang.
BACA JUGA:
- Fokus Penguatan SDM hingga Pencegahan TPPO, Imigrasi Jatim Gandeng UIN Tulungagung dan Dinkes Blitar
- Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok Pelanggar Keimigrasian
- Paspor Indonesia Bisa Masuk 88 Negara Tanpa Visa, Berikut Daftarnya
- Imigrasi Blitar Jemput Bola Pembuatan Paspor Jamaah Haji 2026
"Operasi gabungan tersebut dilaksanakan dengan tetap berpegang dengan ketentuan yang ada dan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Menurut dia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya untuk mencegah potensi masalah yang bisa timbul.
"Kolaborasi dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," pungkasnya.
Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri dipimpin oleh Kasi Inteldakim, Adrian Nugroho, didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Eko Purwanto.






