KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan unsur dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jombang, melaksanakan Operasi Gabungan di perusahaan yang berada di wilayah Jombang, Selasa (1/10/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko, mengatakan bahwa Operasi Gabungan ini dilaksanakan untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah kerja pihaknya, di mana salah satunya adalah Jombang.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Belanda
"Operasi gabungan tersebut dilaksanakan dengan tetap berpegang dengan ketentuan yang ada dan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Menurut dia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya untuk mencegah potensi masalah yang bisa timbul.
"Kolaborasi dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," pungkasnya.
Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan
Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri dipimpin oleh Kasi Inteldakim, Adrian Nugroho, didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Eko Purwanto.
Selain itu, Operasi yang melibatkan unsur Timpora seperti Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, Polres, Kejari, Korem dan Kodim tersebut, melaksanakan operasi gabungan di 2 (dua) perusahaan yaitu PT Cheil Jedang Indonesia, dan PT Carimax Technology Indonesia.
PT Cheil Jedang Indonesia yang beralamat di Kecamatan Ploso menjadi tempat pertama yang dikunjungi. Dilaksanakan pemeriksaan dokumen oleh tim operasi gabungan pada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang keseluruhannya berasal dari negara Korea Selatan.
Baca Juga: Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan, Imigrasi Malang Lakukan Pengawasan di Pasuruan
Dalam pemeriksaan keimigrasian ditemukan bahwa ITAS dan domisili para TKA ini berada di wilayah Surabaya dan Malang dan tidak tinggal menetap di wilayah jombang. Tim dari Kantor Imigrasi Kediri hanya memberikan imbauan untuk melaporkan keberadaan orang asing di PT Cheil Jedang Indonesia.
“Meskipun para TKA ini memiliki ITAS dan berdomisili di luar wilayah kabupaten jombang tetapi aktivitas mereka di wilayah kab kabupaten jombang yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Pihak Penjamin wajib melaporkan keberadaan para TKA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri," kata Adrian.
Tujuan berikutnya, tim operasi gabungan mendatangi PT Carimax Technology Indonesia yang beralamat di Kecamatan Kabuh, yang mana produsen koper untuk tujuan ekspor ini memilik TKA yang berasal dari Tiongkok. Pemeriksaan dokumen tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran aturan lainnya. (uji/mar)
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Tindak WNA Asal Belanda dan Filipina Pelanggar Hukum Keimigrasian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News