SURABAYA (bangsaonline) - Kasus surat suara pemilu legislatif tahun2014 tertukar di 590 Tempat Pemungutan Suara (TPS)dari total 545.791 TPS di seluruh Indonesia,nampaknya mulai terkuak. Bahkan patut diduga tertukarnya surat suara itu terjadi secara sistematis,massif dan terstruktur. Informasi di lapangan satu kotak suara yang tertukar itu diperjual belikan kepada caleg seharga Rp. 30 juta perkotak. Sehingga kalau 590 TPS dikalikan Rp. 30 juta nilainya cukup fantastis yakni sekitar Rp. 17,7 miliar.
Salah seorang ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sebuah TPS di Kecamatan Gayungan Kota Surabaya mengaku kaget ketika bertanya kepada ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat soal kasus surat suara tertukar yang ada di 22 TPS tersebar di 5 Kecamatan di Kota Surabaya.
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
"Itu gampang pokoknya mau menerima Rp.30 juta. Rinciannya,Rp.20 juta untuk PPS dan Rp.10 juta untuk PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan)," jelas sumber menirukan keterangan ketua PPS setempat ketika dikonfirmasi kemarin.
Menurut sumber yang mewanti-wanti namanya tak di korankan itu menyatakan bahwa surat suara tertukar patut diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Pasalnya, PPS di Kecamatan Tegalsari Surabaya yang sempat tertukar kotak suaranya saat proses pendistribusian dari PPK tapi langsung dikembalikan begitu diketahui.
"Dari fisik tanpa harus membuka kotak suara jika PPS teliti sebenarnya bisa diketahui kalau kotak suaranya tak sesuai dengan dapil. Kalau sampai baru diketahui surat suara tertukar saat proses pemungutan atau penghitungan suara di TPS itu jelas ada unsurkesengajaan, " ungkap sumber.
Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
Apalagi semua petugas KPPS dan PPS juga dibekalibuku panduan yang menjelaskan bahwa tugas KPPS sebelum melaksanakan proses pemungutan suara yakni memastikan kesesuaian antara setiap jenis surat suara dengan daerah pemilihan (dapil).
"Kalau ada ketidaksesuaian maka KPPS menunda proses pemungutan suara dan segera melapokan kepada PPS. Jika KPPS telah memperoleh surat suara yang sesuai dengan dapil, maka proses pemungutan suara dapat dilanjutkan, " ungkapnya.
Bukti lain memperkuat adanya unsur kesengajaan itu adalah ketika KPPS menyetor kotak suara ke PPS selalu ditanyai "wajar atau tidak". "Pada awalnya saya tak paham tapi setelah dijelaskan oleh ketua PPS akhirnya mengerti apa yang dimaksud dengan istilah tersebut. KPPS lain juga mendapat pertanyaan yang sama," terangsumber itu.
Baca Juga: Bersama Pewarta Foto Indonesia, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA Wijaya Putra
Sayangnya, sumber itu tidak tahu maksud dan tujuan dari praktek kotak suara sengaja ditukar tersebut. AlasannyaKPU dinilai lembaga "super body" karena setiap terjadi kesalahan penyelenggaraan pemilu maka dengan mudahnya mereka mengubah kebijakan baik melalui PKPU maupun SE.
"Setelah ketahuan ada surat suara tertukar KPU kemudian mengeluarkan SE supaya dilakukan pemilu susulan (ulang). Bahkan ada TPS melakukan pemilu ulang hanya selang beberapa hari paska hari H pencoblosan. Kalau semua tidak dipersiapkan matang tentu mereka harus mencetak lagi surat suara dan itu perlu waktu yang cukup lama, " dalih pria yang sudah pengalaman jadi KPPS lima kali pemilu ini.
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jatim,Faf Adisiswo menanggapi kabar adanya dugaan praktek surat suara tertukar merupakan suatu kesengajaan yang terstruktur dan massif menyatakan masuk akal,karena itu pihaknya akan mempelajari serius kasus ini.
Baca Juga: Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
"Kalau benar terjadi seperti itu maka ini kejahatan pemilu yang tak bisa ditolerir. Bawaslu juga harus bisa mengungkap kejahatan pemilu ini, " tegasnya. Indikasi itu semakian kuat karena pemilu ulang pakai door prize.
Jika mengacu banyaknya kasus penggelembungan suara saat rekapitulasi penghitungan suara baik di tingkat PPS maupun PPK saat ini, maka patut kiranya diduga itu bagian dari tujuan yang hendak dicapai dari praktek surat suara tertukar.
"Pemilu ulang menyebabkan proses rekap jadi molor sehingga rawan terjadi penggelembungan atau pencurian suara di PPS dan PPK, " tambah politisi asal Gresik tersebut.
Baca Juga: Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Ironisnya,KPU Jatim melalui salah seorang komisionernya ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengelak. "Duite warisane mbahe ta dibuat bancakan seperti itu, " dalihnya via BBM. Senada,komisioner KPU RI,Arief Budiman juga membantah kasus surat suara tertukar itu suatu kesengajaan yang sistematis dan massif.
"Persoalan surat suara tertukar itu masalah teknis karena menyortir dan melipat ratusan juta surat suara dalam waktu yang singkat tentu wajar kalaj masih ada yang terselip. Dari 545.791 TPS se Indonesia yang tertukar tak lebih 590 TPS atau hanya 0,1 persen, " ungkap mantan komisoner KPU Jatim
Sementara itu pengamat dari Bangun Indonesia,Agus Mahfudz Fauzi menilai jika kasus itu benar adanya maka seluruh penyelenggara yang terlibat bisa dipidanakan.Bahkan pemilu 2014 bisa diulang,mengingat kasus ini sudah menjadi isu nasional dan berlangsung sangat massif dan terstruktur.
Baca Juga: Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
"Ini memang sulit diungkap tapi kalau benar terjadi maka pemilu kali ini akan jadi catatan sejarah terburuk sepanjang sejarah paska reformasi, " jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News