Oleh: Jatayu Kresna Tama
Perkembangan teknologi dan informasi, dari zaman ke zaman merupakan sebuah keniscayaan dan tak dapat dihindari, karena semua bentuk informasi dan komunikasi dapat dijangkau melalui sosial media. Apalagi, Pemkot Surabaya memperoleh penghargaan di ajang Inovatif Teknologi (Inotek) Award 2023 yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Hal tersebut dibuktikan dengan inovasi digitalisasi untuk kepentingan masyarakat. Meskipun tujuan pemanfaatan dan pengembangan sarana digital adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik secara cepat dan mudah, dengan harapan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Namun, digitalisasi dapat dimanfaatkan sebagai penyalur informasi melalui sosialisasi digital yang bertujuan penguatan kualitas demokrasi prosedural yakni Pemilu, yang kemudian menghasilkan produk berupa manusia politik yang diamanahkan oleh masyarakat pemilih.
Seiring dengan perkembangan teknologi, menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Surabaya menunjukkan tren naik. Hal ini ditunjukkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Surabaya merilis IPM di angka 83,99 (naik 0,67 poin dari tahun sebelumnya 2022, mencapai angka 83,32).
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Bahkan, angka IPM Surabaya melampaui angka IPM Nasional (74,39) dan IPM Jatim (74,56). Tren kenaikan IPM dari tahun ke tahun meningkat (selama tahun 2020-2023, rata-rata kenaikan mencapai 0,49 persen per tahun).
Dengan IPM Surabaya termasuk kategori ‘sangat tinggi’, salah satu instrumen terpenting dalam IPM adalah pengetahuan. Misalnya, Harapan Lama Sekolah (HLS) penduduk berumur 7 tahun, meningkat 0,02 tahun dibanding sebelumnya, yang rata-rata 14,83 (2022) menjadi 14,85 (2023). Sedangkan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS), penduduk umur 25 tahun keatas meningkat 0,19 tahun, dari rata-rata 10,51 tahun (2022) menjadi 10,70 tahun (2023).
Kelebihan potensi di Surabaya, maka harus dijemput dengan hadirnya Inovasi Digitalisasi di KPU Surabaya, sebagai pusat sumber proses pelaksaanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, khususnya di Kota Pahlawan.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Pasal 4 huruf a UU No. 17/2017 (UU Pemilu) berbunyi: memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; kemudian didukung dengan Pasal 20 huruf c UU Pemilu berbunyi “menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada Masyarakat.” Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan demokrasi yang berkeadilan dan transparan.
Selain itu, memudahkan KPU Surabaya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, cepat dan tepat, serta terdokumentasikan dengan baik dan aman. Pasal 4 huruf e UU Pemilu menyebutkan: “mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.”
Oleh karenanya, pentingnya informasi yang tersedia, dapat dijangkau oleh pemilih masyarakat Surabaya. Selain itu, pentingnya pengarusutamaan dalam pendidikan politik bagi masyarakat Surabaya, untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Sebagaimana amanat UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 2 menyebutkan; “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.” Sehingga dapat terciptanya demokrasi Pemilu yang berkualitas.
Namun tak hanya itu saja, melainkan yakni bagaimana digitalisasi informasi dapat dijangkau oleh kalangan disabilitas. UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dalam Pasal 13 mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.
Berdasarkan data pemilih yang dirilis KPU Surabaya, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) kategori disabilitas mencapai 7.385 pemilih (0,33 persen dari 2.218.586 pemilih terdaftar dalam Pemilu 2024).
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
Terdapat 6 jenis disabilitas (Antara, 2024), diantaranya pertama, fisik (3.039 pemilih); kedua, mental (2.625 pemilih); ketiga, sensorik wicara (672 pemilih); keempat, sensorik netra (488 pemilih); kelima, intelektual (363 pemilih); keenam, sensorik rungu (198 pemilih).
Keadilan informasi bagi penyandang disabilitas harus menjadi perhatian penting. Pasalnya, hak pemilih disabilitas setara dengan pemilih non-disabilitas, tidak ada pengecualian yang dapat mendiskriminasi penyandang disabilitas.
Hal ini dimaksudkan pada Peraturan KPU No. 22 Tahun 2022 dalam pasal 4, syarat pemilih yakni WNI, genap 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara, sudah kawin/pernah menikah, tidak dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadulan yang mempunyai kekuatan hikum tetap, berdomisili wilayah NKRI dengan dibuktikan KTP-el/KK, tidak menjadi prajurit TNI/Polri.
Baca Juga: Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya Amankan Belasan Remaja Bersajam
KPU Surabaya sebagai lembaga pelayanan publik, tentunya dapat hadir memberikan pelayanan yang ramah terhadap pemilih dengan penyandang disabilitas. Berikut contohnya: pertama, memberikan edukasi kepada penyandang disabilitas mengenai teknis penyelenggaraan pemilu; kedua, melibatkan keluarga terdekatnya agar menggunakan hak pilihnya, ketiga, pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya dengan mempertimbangkan aspek kenyamaman dan kebebasan tanpa ada tekanan.
Anggota KPU, Betty Epsion Idroon dalam peluncuran Gerakan Ramah Disabilitas dalam Pemilu tahun 2024, diselenggarakan KPU Provinsi NTT menjelaskan hak penyandang disabilitas dalam Pemilu yakni hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota, dan hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Sehingga perlu adanya keselarasan secara beriringan yakni; 1) memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pusat informasi publik; 2) memberikan sosialisasi secara teknis kepada masyarakat tanpa terkecuali, agar dapat mengakses informasi langsung melalui gadget yang dimiliknya mengenai pemilu; 3) melibatkan berbagai macam unsur masyarakat untuk terlibat aktif dalam mensukseskan pemilu dan mensyiaran informasi Pemilu (terkhusus pemilih disabilitas), agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya (jangan sampai golput). (*)
Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Surabaya Dijual ke Hidung Belang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News