Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya

Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Surabaya. Foto: BANGSAONLINE

Oleh: Jatayu Kresna Tama

Perkembangan teknologi dan informasi, dari zaman ke zaman merupakan sebuah keniscayaan dan tak dapat dihindari, karena semua bentuk informasi dan komunikasi dapat dijangkau melalui sosial media. Apalagi, Pemkot memperoleh penghargaan di ajang Inovatif Teknologi (Inotek) Award 2023 yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah

Hal tersebut dibuktikan dengan inovasi digitalisasi untuk kepentingan masyarakat. Meskipun tujuan pemanfaatan dan pengembangan sarana digital adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik secara cepat dan mudah, dengan harapan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Namun, digitalisasi dapat dimanfaatkan sebagai penyalur informasi melalui sosialisasi digital yang bertujuan penguatan kualitas demokrasi prosedural yakni Pemilu, yang kemudian menghasilkan produk berupa manusia politik yang diamanahkan oleh masyarakat pemilih.

Seiring dengan perkembangan teknologi, menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di menunjukkan tren naik. Hal ini ditunjukkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis IPM di angka 83,99 (naik 0,67 poin dari tahun sebelumnya 2022, mencapai angka 83,32). 

Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024

Bahkan, angka IPM melampaui angka IPM Nasional (74,39) dan IPM Jatim (74,56). Tren kenaikan IPM dari tahun ke tahun meningkat (selama tahun 2020-2023, rata-rata kenaikan mencapai 0,49 persen per tahun).

Dengan IPM termasuk kategori ‘sangat tinggi’, salah satu instrumen terpenting dalam IPM adalah pengetahuan. Misalnya, Harapan Lama Sekolah (HLS) penduduk berumur 7 tahun, meningkat 0,02 tahun dibanding sebelumnya, yang rata-rata 14,83 (2022) menjadi 14,85 (2023). Sedangkan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS), penduduk umur 25 tahun keatas meningkat 0,19 tahun, dari rata-rata 10,51 tahun (2022) menjadi 10,70 tahun (2023). 

Kelebihan potensi di , maka harus dijemput dengan hadirnya Inovasi Digitalisasi di , sebagai pusat sumber proses pelaksaanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, khususnya di Kota Pahlawan. 

Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024

Pasal 4 huruf a UU No. 17/2017 (UU Pemilu) berbunyi: memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; kemudian didukung dengan Pasal 20 huruf c UU Pemilu berbunyi “menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada Masyarakat.” Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan demokrasi yang berkeadilan dan transparan.

Selain itu, memudahkan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, cepat dan tepat, serta terdokumentasikan dengan baik dan aman. Pasal 4 huruf e UU Pemilu menyebutkan: “mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.” 

Oleh karenanya, pentingnya informasi yang tersedia, dapat dijangkau oleh pemilih masyarakat . Selain itu, pentingnya pengarusutamaan dalam pendidikan politik bagi masyarakat , untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Sebagaimana amanat UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 2 menyebutkan; “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.” Sehingga dapat terciptanya demokrasi Pemilu yang berkualitas.

Namun tak hanya itu saja, melainkan yakni bagaimana digitalisasi informasi dapat dijangkau oleh kalangan disabilitas. UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dalam Pasal 13 mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu. 

Berdasarkan data pemilih yang dirilis , jumlah daftar pemilih tetap (DPT) kategori disabilitas mencapai 7.385 pemilih (0,33 persen dari 2.218.586 pemilih terdaftar dalam ). 

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Terdapat 6 jenis disabilitas (Antara, 2024), diantaranya pertama, fisik (3.039 pemilih); kedua, mental (2.625 pemilih); ketiga, sensorik wicara (672 pemilih); keempat, sensorik netra (488 pemilih); kelima, intelektual (363 pemilih); keenam, sensorik rungu (198 pemilih).

Keadilan informasi bagi penyandang disabilitas harus menjadi perhatian penting. Pasalnya, hak pemilih disabilitas setara dengan pemilih non-disabilitas, tidak ada pengecualian yang dapat mendiskriminasi penyandang disabilitas. 

Hal ini dimaksudkan pada Peraturan No. 22 Tahun 2022 dalam pasal 4, syarat pemilih yakni WNI, genap 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara, sudah kawin/pernah menikah, tidak dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadulan yang mempunyai kekuatan hikum tetap, berdomisili wilayah NKRI dengan dibuktikan KTP-el/KK, tidak menjadi prajurit TNI/Polri.

Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers

sebagai lembaga pelayanan publik, tentunya dapat hadir memberikan pelayanan yang ramah terhadap pemilih dengan penyandang disabilitas. Berikut contohnya: pertama, memberikan edukasi kepada penyandang disabilitas mengenai teknis penyelenggaraan pemilu; kedua, melibatkan keluarga terdekatnya agar menggunakan hak pilihnya, ketiga, pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya dengan mempertimbangkan aspek kenyamaman dan kebebasan tanpa ada tekanan.

Anggota , Betty Epsion Idroon dalam peluncuran Gerakan Ramah Disabilitas dalam Pemilu tahun 2024, diselenggarakan Provinsi NTT menjelaskan hak penyandang disabilitas dalam Pemilu yakni hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota, dan hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Sehingga perlu adanya keselarasan secara beriringan yakni; 1) memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pusat informasi publik; 2) memberikan sosialisasi secara teknis kepada masyarakat tanpa terkecuali, agar dapat mengakses informasi langsung melalui gadget yang dimiliknya mengenai pemilu; 3) melibatkan berbagai macam unsur masyarakat untuk terlibat aktif dalam mensukseskan pemilu dan mensyiaran informasi Pemilu (terkhusus pemilih disabilitas), agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya (jangan sampai golput). (*)

Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO